Tak Punya KTP, Masuk ke Sidoarjo Kena Denda Rp 20 Ribu
SIDOARJO, FaktualNews.co – Ratusan kendaraan bermotor yang melintas di Jalan raya Pahlawan, Sidoarjo, Jawa Timur, mendadak dihentikan petugas Polisi Pamong Praja (Pol PP) yang dibantu anggota Polresta Sidoarjo, Rabu (19/7/2017).
Ratusan kendaraan yang dihentikan itu bukan untuk diperiksa kelengkapan kendaraannya, melaikan untuk diperiksa identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau yang akrab disebut operasi yustisi.
Pantauan dilapangan, para pengendara motor dihentikan satu persatu oleh petugas yang berada dipinggir jalan, tepatnya didepan kantor Dinas Pangan dan Pertanian. Petugas meminta satu persatu pengendara untuk menunjukkan E-KTP. Sebagian pengendara ada yang membawa dan tidak membawa E-KTP, bahkan masih ada yang membawa KTP lama.
Pengendara yang tidak membawa dan memiliki E-KTP dipinggirkan petugas berpakaian coklat itu. Mereka langsung dilakukan sidang ditempat. Hakim tunggal Jony SH, yang menyidangkan sidang tipiring itu. Selain itu, di lokasi tersebut juga dihadiri Jaksa yakni Lesya Agatha Nitatama.
Plt Kepala Dinas Ketentraman dan Ketertiban (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo, Widiantoro Basuki mengatakan ada sekitar 60 pelanggar yustisi yang disidangkan. “Langsung disidang disini, kami langsung berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan. Itu kan sidang tipiring, perkiraan kena denda senilai Rp. 20 ribu,” ujarnya.
Selain disidangkan, sambung Wiwit, pihaknya juga mengingatkan bagi warga yang memasuki Sidoarjo agar membawa KTP. “Sidoarjo ini kota urban, siapapun boleh masuk namun dengan membawa identitas yakni KTP,” tutup mantan Kabid Kebersihan itu.