Kriminal

Teler Saat Pesta Sabu, Dua Pejabat Pemkab Nganjuk Diciduk Polisi

NGANJUK,FaktualNews.co – Dua orang pejabat di lingkup Pemkab Nganjuk, Jawa Timur, diciduk aparat Polres setempat, Rabu 20/7/2017). Keduanya tertangkap basah saat sedang teler, usai pesta narkoba jenis sabu-sabu.

Kedua Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut yakni, Asisten 1 Bidang Ekonomi, Pemkab Nganjuk, Suhariyono alias Herek (49). Sedangkan satu PNS lainnya yakni Suprapto(49), Kasi Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Pemkab Nganjuk.

“Benar, keduanya berstatus sebagai pejabat PNS di lingkungan Pemkab Nganjuk,” kata Kapolres Nganjuk, AKBP Joko Sadono saat jumpa pers di Mapolres Nganjuk, Rabu (19/7/2107).

Kapolres menambahkan, keduanya ditangkap apara Satreskoba Polres Nganjuk, saat sedang pesta di rumah kontrakan Suprapto di Jalan Barito 1 no 49 Rt/Rw 002/007 Kelurahan Mangundikaran, Kabupaten Nganjuk. Ketika digerebek, kedua PNS itu sedang dalam kondisi teler, saat pesta sabu.

“Oknum Dua PNS ditangkap sedang melakukan pesta sabu di rumah kontrakanya. Untuk barang bukti yang diamankan dari dua tersangka yakni 0,05 gram sabu, seperangkat alat hisab sabu (1 botol 2 sedotan), satu buah korek api gas, uang tunai 50 ribu, tiga buah pipet kaca,” imbuhnya.

Kedua tersangka yang juga pejabat tinggi pemkab nganjuk dijerat dengan pasal 112 ayat 1 subider pasal 132 ayat 1, pasal 127 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.