3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung KPU Nganjuk Langsung Dijebloskan ke Penjara
NGANJUK, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk langsung menjebloskan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung KPU Nganjuk ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Nganjuk, Kamis (20/7/2017) sekira pukul 14.30 WIB, usai diperiksa di ruang Seksi Pidana Khusus Kejari setempat.
Kajari Nganjuk, Asis Widarto, mengatakan pihaknya hanya menahan tiga tersangka dari pihak swasta, PT Trisenta Sarana Konstruksi (TSK) Mojokerto. Masing-masing Komisaris PT TSK Mojokerto Siti Khotijah, Direktur PT TSK Nurhadi dan Staf Teknis PT TSK Sudjoko.
“Ada 3 tersangka dari pihak swasta yang langsung kami jebloskan ke Rutan. Sedangkan untuk mantan Sekretaris KPU Nganjuk Suhariyono tetap ditahan pihak kepolisian, lantaran terjerat kasus narkoba kemarin,” jelasnya, Kamis (20/7/2017).
Lebih jauh, Asis menuturkan selain segera menyidangkan kasus ini, pihaknya juga berusaha mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 500 juta dari total anggaran Rp 2,48 miliar.
“Keempat tersangka akan disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi Surabaya,” tukasnya.
Diketahui, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Nganjuk akhirnya melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi pembangunan gedung KPU Nganjuk dan empat tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Kamis (20/7/2017).
Keempat tersangka itu, Suhariyono, mantan Sekretaris KPU Nganjuk yang juga Pengguna Anggaran (PA) Proyek Pembangunan Gedung KPU Nganjuk. Tiga tersangka lainnya dari pihak swasta, PT Trisenta Sarana Konstruksi (TSK) Mojokerto. Masing-masing Komisaris PT TSK Mojokerto Siti Khotijah, Direktur PT TSK Nurhadi dan Staf Teknis PT TSK Sudjoko.
Kasus penyelewengan proyek senilai Rp 2,48 miliar dari APBD 2013 lalu itu diduga terjadi dalam beberapa aspek. Di antaranya, item pekerjaan fisik gedung yang dihilangkan dan tidak sesuai dokumen kontrak. Mulai pembangunan mushola dan gudang , lis atau bingkai plafon, paving halaman, rancangan tujuh unit taman di halaman gedung, hingga atap galvalum.
Selain itu, kuat dugaan terjadi pelanggaran wewenang pejabat KPU Nganjuk saat itu yang mengambil alih proyek yang seharusnya dikerjakan oleh rekanan. Polisi dibantu BPKP dan tim forensik konstruksi Universitas Brawijaya Malang kemudian menyimpulkan, ada kerugian negara sekitar Rp 500 juta lebih dari praktik korupsi anggaran proyek tersebut.