FaktualNews.co

Akhirnya, Berkas Perkara Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung KPU Nganjuk Dilimpahkan ke Kejaksaan

Hukum     Dibaca : 1593 kali Penulis:
Akhirnya, Berkas Perkara Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung KPU Nganjuk Dilimpahkan ke Kejaksaan
Komisaris PT TSK Mojokerto Siti Khotijah (kiri) digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Nganjuk. FaktualNews.co/Kuswanto/

NGANJUK, FaktualNews.co – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Nganjuk akhirnya melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi pembangunan gedung KPU Nganjuk dan empat tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Kamis (20/7/2017).

Keempat tersangka itu, Suhariyono, mantan Sekretaris KPU Nganjuk yang juga Pengguna Anggaran (PA) Proyek Pembangunan Gedung KPU Nganjuk. Tiga tersangka lainnya dari pihak swasta, PT Trisenta Sarana Konstruksi (TSK) Mojokerto. Masing-masing Komisaris PT TSK Mojokerto Siti Khotijah, Direktur PT TSK Nurhadi dan Staf Teknis PT TSK Sudjoko.

Kasatreskrim Polres Nganjuk, AKP Gatot Setya Budi, mengatakan pelimpahan tahap II bekas perkara kasus dugaan korupsi tersebut ke Kejari setempat karena sudah dinyatakan lengkap atau P-21.

“Iya, hari ini bekas perkara dugaan kasus korupsi pembangunan gedung KPUD Nganjuk kita limpahkan ke Kejari,” ungkapnya kepada awak media, Kamis (20/7/2017).

Kajari Nganjuk, Asis Winarta, menambahkan keempat tersangka tersebut dinilai bekerja sama untuk melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 500 juta dari total anggaran Rp 2,48 miliar.

“Tersangka resmi kami tahan mulai hari ini hingga 20 hari kedepan. Penahanan ini kami lakukan, supaya para tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan alat bukti,” jelasnya.

Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum keempat tersangka, Totok Budi Hartono dan Bambang Sukoco, mengatakan mereka akan mendampingi kliennya dan akan mengupayakan penangguhan penahanan.

“Kami akan upayakan penangguhan penahanan klien kami. Kalau kita mengacu dari BPKP Jawa Timur tidak ditemukan kerugian negara, sedangkan dari BPK (Badan pemeriksa keuangan) ada kejanggalan,” ungkap Totok singkat.

Diketahui, kasus penyelewengan proyek senilai Rp 2,48 miliar dari APBD 2013 lalu itu diduga terjadi dalam beberapa aspek. Di antaranya, item pekerjaan fisik gedung yang dihilangkan dan tidak sesuai dokumen kontrak. Mulai pembangunan mushola dan gudang , lis atau bingkai plafon, paving halaman, rancangan tujuh unit taman di halaman gedung, hingga atap galvalum.

Selain itu, kuat dugaan terjadi pelanggaran wewenang pejabat KPU Nganjuk saat itu yang mengambil alih proyek yang seharusnya dikerjakan oleh rekanan. Polisi dibantu BPKP dan tim forensik konstruksi Universitas Brawijaya Malang kemudian menyimpulkan, ada kerugian negara sekitar Rp 500 juta lebih dari praktik korupsi anggaran proyek tersebut

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul