FaktualNews.co

USAI BERI SANTUNAN PENYELENGGARA YANG MENINGGAL

KPU Lamongan Berangkatkan Logistik Pemilu ke Provinsi

Politik     Dibaca : 626 kali Penulis:
KPU Lamongan Berangkatkan Logistik Pemilu ke Provinsi
FaktualNews.co/Faisol
KPU Lamongan yang di saksikan Bawaslu Lamongan saat penyegelan amplop sebelum diberangkatkan ke KPU Provinsi Jatim.

LAMONGAN, FaktualNews.co-Rangkaian tahapan pemilu 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan telah mengirim logistik hasil rekapitulasi perolehan suara Kabupaten ke KPU Provinsi Jawa Timur dengan dikawal aparat kemanan, Senin (4/3/2024).

Kotak boks yang berisikan 8 amplop cokelat. Di antaranya berisi lembaran model D Hasil Kabupaten/kota pasangan presiden dan wakil presiden (PPWP), Model D Hasil Kabupaten/kota DPR, model D Hasil Kabupaten/kota DPD, model D hasil Kabupaten/kota DPRD Provinsi, model D kejadian khusus dan atau keberatan saksi KPU di Kabupaten/kota, model D tandatangan terima KPU, daftar hadir rekapitulasi tingkat kabupaten/kota dan undangan rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten/kota.

“Ya sesuai dengan amanah PKPU dan KPP bahwa selesai rekap kabupaten maka hasil tingkat kabupaten de hasil presiden d hasil DPR d hasil DPD hasil DPRD provinsi yang kita sampaikan ke KPU provinsi saat ini ini akan kita berangkatkan,” kata Achmad Shohib, Komisioner KPU Lamongan, Senin (4/3/2024).

Lebih lanjut, Shohib Komisioner Divisi teknis penyelenggaraan menambahkan, pengiriman hasil pleno rekapitulasi bersama dengan teman-teman Bawaslu juga ikut mengawal.

“Saat ini akan kita berangkatkan dengan teman-teman Bawaslu yang juga mengawal kita sebagai Badan Pengawas yang melaksanakan KPU dalam melaksanakan penyelenggaraan Pemilu dan Pilpres,” ujar Shohib.

Terkait penolakan penandatanganan saksi Pilpres Paslon 01 dan Paslon 03, Shohib mengaku saksi tim 01 dan 03 tidak menandatangani berita acara rekap. Dikatakan Shohib, saksi yang mau menandatangani, sesuai PKPU 5 Tahun 2024, pasal 51 ayat 2 bahwa Ad hoc D hasil itu ditandatangani KPU dan saksi dan karena pasal itulah sehingga rekapitulasi tetap berjalan,” jelas Shohib.

Sementara itu, KPU Lamongan menyerahkan santunan kepada empat orang petugas Pemilu 2024 yang meninggal dunia.

“Ada empat anggota KPPS yang meninggal dunia dalam pelaksanaan Pemilu 2024 dan mendapatkan santunan dari KPU Lamongan,” kata Khoirul Anam, Komisioner KPU Lamongan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilihan, Partisipasi Masyarakat dan Sumberdaya Manusia.

Total santunan yang disampaikan untuk anggota KPPS meninggal dunia, lanjut Anam, diserahkan KPU Lamongan kepada keluarga duka adalah sebesar Rp 46 juta, secara langsung ke ahli waris almarhum. “Santunan yang diberikan sebesar Rp 46 juta dan langsung diterimakan ahli warisnya,” ujarnya.

Pemberian santunan kecelakaan kerja yang meninggal dunia bagi penyelenggara Ad hoc pemilu ini diatur berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan secara teknis diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 59 Tahun 2023.

“Santunan ini semoga dapat memberikan sedikit keringanan bagi keluarga yang berduka dan mengingatkan kita semua tentang pentingnya mendukung mereka yang telah mendedikasikan diri dalam proses demokrasi,” ungkapnya.

Rincian KPPS yang mendapat santunan tersebut, almarhum Mohamad Umar yang beralamat di Desa Jangkungkusumo, Kecamatan Maduran, almarhum Ferlian Eko Aprilianto Efendi dari Desa Ngambek, Kecamatan Pucuk, almarhumah Ida Rahmawati dari Desa Patihan, Kecamatan Babat dan almarhum Sono dari Desa Mangkujajar, Kecamatan Kembangbahu yang meninggal dunia sebelum dan sesudah pemungutan suara kemarin.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin