JOMBANG, FaktualNews.co – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, secara resmi memiliki pelayanan drive thru. Loket drive thru ditempatkan di UPT Dinas Perhubungan Jombang, di Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang.
Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko, mengatakan tujuan diberlakukan sistem ini untuk memudahkan dan memberi kenyamanan pada masyarakat pengguna jasa Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi lebih praktis dan cepat.
Bupati Jombang sangat mengapresiasi dengan adanya PKB drive thru karena pelayanan KIR bisa menjadi lebih cepat dan sekaligus bisa transparan. “Dengan adanya ini bisa mempercepat pelayanan,” ungkapnya saat launching, Rabu (19/7/2017).
Jika sebelumnya pelayanan untuk melakukan uji KIR membutuhkan waktu 30 menit, kini hanya 10 hingga 15 menit sudah bisa dilakukan.
Lebih lanjut, Bupati Nyono, menambahkan ini juga sebagai wujud Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang dalam hal memangkas sitem pelayanan KIR yang terlalu panjang dan juga menghilangkan potensi pungli yang kerap kali muncul saat mengurus KIR.