SURABAYA, FaktualNews.co – 3 warga yang tinggal di Jalan Sememi Jaya Gang 1 Surabaya dibekuk polisi, lantaran kedapatan bermain judi kartu domino.
Ketiganya adalah, KUS (53), asal Jalan Klakarejo, SR (49), warga Balongpanggang dan AP (27), warga Jalan Sememi Jaya Selatan 2 Surabaya.
Meski berdalih iseng ketiganya saat dibekuk terbukti berjudi, karena petugas mendapati barang bukti berupa, 1 set domino, 1 lembar kertas, 20 potong kecil kartu dan uang tunai Rp600.000.
“Hanya iseng untuk mengisi luang, taruhannya mulai Rp 20 ribu,” kilah AP dihadapan petugas.
Kapolsek Trenggilis Mejoyo Surabaya, Kompol Eko Sujarwo, menjelaskan pelaku judi ini bermain menjelang dini hari yakni pada pukul 23.00 WIB. Aksi judi kartu tersebut berhasil diungkap usai Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat.
“Untuk mengelabu petugas, potongan kartu kecil itu yang dijadikan taruhan dan bermain pada malam hari saat situasi sepi,” sebut Eko Sujarwo, Kamis (20/7/2017).
Lebih lanjut kata Eko, awalnya mereka ini berempat, membuat jadi ketemu di warkop Jalan Sememi Jaya, lalu sepakat main kartu. Satu orang lainnya kita lepaskan dikarenakan belum cukup bukti ikut berjudi pada saat itu.
“Taruhannya dengan potongan kartu namun nantinya potongan kartu itu diuangkan diakhir permainan, perbiji Rp.20.000”, tambah Eko.
Ketiganya kini mendekam dalam jeruji besi penjara Polsek Trenggilis Mejoyo Surabaya dan akan dijerat dengan 303 KUHP tentang penertiban perjudian.