SUMENEP, FaktualNews.co – Terpidana kasus korupsi bantuan beras untuk warga miskin (Raskin) atau yang kini disebut beras prasejahtera (Rastra) tahun 2015, HM Izzat akhirnya divonis 1,6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
“Vonisnya sudah lama, sebelum lebaran (Idul Fitri) kemarin,” kata Agus Subagya, kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sumenep, Kamis (20/72017).
Menurut Agus, selain vonis 1,6 tahun kurungan penjara, warga Desa Ketawang Karay, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep ini, juga diminta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 200 juta. “Kerugian negaranya sudah dia bayar, jadi sekarang tinggak menjalani masa tahanan,” imbuhnya.
Ditanya apakah akan ada tersangka lain selain HM Izzat, pria asal Yogjakarta ini, tidak bisa menjelesakan lebih lanjut. Bahkan pihaknya meminta media mengkonfirmasi masalah tersebut langaung ke pihak kepolisian. “Kalau masalah itu, tanya saja ke polres ya,” tuturnya.
HM Izzat ditetapkan sebagai tersangka sekitar Juli 2016 lalu dan berkas perkara itu dinyatakan lengkap (P21) sekitar akhir November 2016. Baru, sekitar Desember berkas perkara tersebut diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diproses tahap dua sebelum disidangkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara Izzat melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Junto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 KUH Pidana.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Polres Sumenep, HM Izzat dikabarkan melarikan diri. Namun, tidak lama kemudian HM Izzat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep dengan termohon Kapolres Sumenep, H Joseph Ananta Pinora.
Hanya saja, upaya pembelaan hukum ditolak oleh Majelis Hakim. Majelis Hakim menganggap penetapan status tersangka HM Izzat telah sesuai dengan prosesdur penangana hukum. Setelah itu, Polres menetapkan HM Izzat sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menyebarkan foto HM Izzat ditempat umum.
Penetapan DPO itu dilakukan karena pria kelahiran 11 Februari 1981 itu melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus raskin untuk daerah kepulauan. Untuk diketahui, kasus itu berawal dari penggerebekan pendistribusian banutan raskin di Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi, yang terjadi pada 8 Juli 2015.
Kala itu, bantuan beras subsidi sebanyak 41.130 Kg merupakan jatah warga miskin di tujuh desa yang berada di Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean. Sebagai penerima jasa angkutan dari pelabuhan Gersik Putih, Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, ke Kecamatan Kangayan, adalah KLM Cinta Mekkah yang saat itu dinahkodai oleh Saharuddin Warga Desa Saobi Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean.
Dalam perkara itu, Polres Sumenep telah menetapkan dua tersangka, yakni Suryadi Warga Desa Kasengan, Kecamatan Manding selaku Direktur CV Utama Mandiri (pihak ketiga) dan Izzat warga Desa Ketawang Karay.
Keduanya saat ini mendekam di balik jeruji besi di Rumah Tahanan Kelas II B Sumenep. Berkas perkara Suryadi dilimpahkan ke Kejari Kamis, 8 Desember 2016. Sementara HM Izzat menyerahkan diri kepada JPU Kejari Sumenep beberapa waktu lalu. Setelah menyerahkan diri sempat menuai polemik karena kicauannya di media. Saat itu Izzat mengatakan ada keterlibatan oknum kepolisian terkait kasus Raskin di Sumenep.