JOMBANG, FaktualNews.co – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang Jawa Timur, menghendaki segala proyek pemerintahan yang dikerjakan oleh para rekanan proyek diharapkan dapat tuntas sesuai deadline.
Jika melewati batas waktu yang ditetapkan, rekanan proyek yang molor tersebut bakal terkena sanksi. Demikian disampaikan Sekretaris Dinas PUPR Jombang, Sutrisno, Rabu, 19 Juli 2017.
Dikatakan Sutrisno, seluruh proyek penunjukan langsung (PL) yang ditangani rekanan wajib diselesaikan sesuai deadline. Itu menyangkut seluruh proyek, baik proyek PL dari Dinas maupun proyek PL pada pos dana integrasi DPRD Jombang.
Dia mengungkapkan, pengerjaan proyek PL pada tahap pertama tahun 2017 ini, mayoritas sudah banyak yang selesai. Memang, ujarnya, ada sebagian proyek PL yang belum sempurna meski deadline pengerjaan tahap pertama sudah habis waktunya.
Namun, ketidaksesuaian batas waktu tersebut menurut Sutrisno, masih dalam kategori wajar dan dapat ditoleransi sebab pertimbangan waktu libur hari raya sebelumnya. Disamping itu ada kendala kondisi cuaca yang tidak mendukung.
“Sudah banyak yang selesai mas, pada tahap awal ada kendala liburan hari raya kemarin itu hingga kurang lebih sepuluh hari, kemudian kendala hujan juga pengaruh, pada hujan yang seharusnya dikerjakan akhirnya tertunda,” katanya.
Namun demikian, pria berkacamata ini menegaskan, saat ditemui adanya proses pengerjaan proyek PL yang tidak memperhatikan batas waktu hingga molor terlalu lama, pihaknya akan menindak tegas.
“Ada sanksi. Kalau lambatnya lama biasanya didenda, dan kita panggil juga, kita kan setiap sepuluh hari ada evaluasi,” tandas Sutrisno.
Dipaparkan, waktu pengerjaan proyek PL pada tahap kedua ini dimulai sejak awal bulan Juni hingga awal Agustus mendatang. Dalam rentang waktu ini, dia mengimbau agar rekanan memperhatikan batas waktu tersebut. “Tahap kedua hingga awal Agustus ini,” bebernya.
Saat disinggung terkait proyek-proyek yang belum rampung, didalamnya adalah termasuk proyek PL dari pos dana integrasi DPRD Jombang yang ‘dikuasai’ oknum mantan anggota dewan, Sutrisno menyatakan belum mengetahui secara detail.
Hanya, dia memastikan akan melakukan pengawasan secara ketat berdasarkan sistem dan mekanisme yang ditentukan. Rekanan yang terbukti nakal akan terkena sanksi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, para kontraktor di Kabupaten Jombang Jawa Timur terus menyoroti dugaan ‘penguasaan’ puluhan paket proyek pada pos dana integrasi (dulu disebut Jasmas) oleh oknum mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang.
Menurut penuturan (W), salah satu kontraktor, pekan lalu mengungkapkan, dari 38 paket proyek tersebut belum seluruhnya bisa dikerjakan. Kira-kira, proyek yang dikerjakan baru setengahnya dari total yang ‘dikuasai’.
Padahal, beber sumber FaktualNews ini, batas waktu pelaksanaan proyek pada tahap I berakhir pada 17 Juli 2017. Sedangkan untuk tahap II, berakhir pada 3 Agustus 2017.
Di lapangan, ujar (W), beberapa titik proyek tersebut belum ada tanda-tanda akan dikerjakan. “Kalau memang tidak mampu, kenapa ngotot. Sekarang saja baru separuhnya yang dikerjakan,” bebernya, Kamis pekan lalu.