FaktualNews.co

Pengadilan Menangkan Polres Jombang Terkait Pra Peradilan Galian C

Hukum     Dibaca : 1563 kali Penulis:
Pengadilan Menangkan Polres Jombang Terkait Pra Peradilan Galian C
Sidang gugatan pra peradilan terkait penahanan pengusaha galian C di Jombang. (FaktualNews/Syarif Abdurrahman)

JOMBANG, FaktualNews.co – Kasus pra-peradilan tersangka penambang galian C ilegal di Desa Bugasur Kedaleman, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang Jawa Timur ditolak Pengadilan Negeri Jombang Jawa Timur, Kamis (20/7/2017).

Dengan demikian, Kepolisian Resort Jombang memiliki kewenangan untuk menahan dan melanjutkan proses perkara galian C ilegal yang melibatkan pengusaha galian asal Kediri.

Sebelumnya, salah satu tersangka kasus penambangan galian Cilegal yang diketahui bernama Agus Suprayogi, warga Kabupaten Kediri, memperkarakan kasus penahanan dirinya lewat kuasa hukumnya, atas nama Sukoco.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Norman Wahyu Hidayat mengungkapkan, pihaknya menahan tersangka Agus sesuai SOP yang ditetapkan Kepolisian Republik Indonesia, berdasarkan bukti-bukti yang sudah ada.

Sesuai hasil sidang sebelumnya, hakim memutuskan jika pra-peradilan pemohon ditolak. “Alhamdulillah, kita menang di pengadilan, kita sudah memenuhi SOP yang ada. Tadi saya ikut mendengar keputusan dari hakim” jelasnya.

Norman menambahkan, pihak Kepolisian tidak pernah melarang dan mencoba menghalangi tersangka untuk melakukan perlawanan hukum. Karena itu merupakan hak setiap warga negara Indonesia dan dijamin oleh undang-undang. “Jika tidak puas, silakan ambil jalur hukum. Tapi jangan mengada-ada perkara baru,” tegasnya.

Sebelumnya, jajaran Polres Jombang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan TNI, melakukan penggerebekan terhadap lokasi galian C ilegal di Desa Bugasurkedaleman, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, pada Selasa, 30 Mei 2017 silam.

Penggrebekan galian C ilegal berpapan nama milik CV Moestaman Grup yang dilakukan oleh petugas gabungan Polri, TNI, Satpol PP, Dishub dan perangkat desa setempat tersebut berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Beberapa barang bukti yang diamankan, berupa 1 unit Excavator jenis Kobelco SK200, 2 unit mesin sedot/pontoon, dan pipa paralon ukuran 4 dime sepanjang 25 Meter.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i