BOJONEGORO, FaktualNews.co – Jajaran Kepolisian Resort Bojonegoro Jawa Timur, menertibkan para penambang pasir mekanik ilegal yang beroperasi di Bengawan Solo.
Penertiban aktifitas penambangan pasir mekanik ilegal tersebut dilakukan oleh tim Panther dari Satuan Sabhara dan Satuan Reskrim Polres Bojonegoro, pada Kamis, 20 Juli 2017 pagi.
Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Bojonegoro, Kompol Dodon Priyambodo tersebut, polisi menyisir bantaran Bengawan Solo di wilayah Desa Sumberarum, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro.
Di Lokasi itu, petugas mendapati peralatan mekanik milik warga yang berada di seberang sungai Bengawan Solo. Kawasan seberangan sungai sudah masuk wilayah Kabupaten Blora, namun peralatan mekanik itu menjorok ke wilayah Kabupaten Bojonegoro.
Atas temuan itu, Tim dari Polres Bojonegoro melakukan penindakan dengan memusnahkan seperangkat alat penyedotan pasir tersebut. “Dilakukan pemusnahan atau pembakaran seperangkat alat penyedotan pasir yang ditinggal oleh pemiliknya,” ungkap Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP mashadi.
Operasi berikutnya dilakukan di wilayah Desa Manukan Kecamatan Gayam. Di lokasi tersebut, petugas mendapati seperangkat alat penyedotan pasir yang ditinggal oleh pemiliknya, sehingga petugas juga melakukan penindakan dengan melakukan pemusnahan seperangkat alat penyedotan pasir tersebut.
AKP Mashadi, aktivitas penambangan pasir di bantaran Sungai Bengawan Solo yang dilakukan tanpa ijin, melanggar Pasal 158 Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral, Energi dan Pertambangan. Bagi para pelanggarnya, diancam dengan hukuman 10 tahun penjara.