Kepala Marketing Swalayan Keraton Jombang Tertangkap Bawa Sabu
JOMBANG, FaktualNews.co – Seorang kepala marketing salah satu swalayan di Jombang berinisial EW alias Bonyok, warga Dusun Tugurejo, Desa Mayangan, Jogoroto, dibekuk Satreskoba Polres Jombang, Jawa Timur.
Pria 42 tahun ini kedapatan menyimpan narkoba golongan satu jenis sabu-sabu 5,68 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Hasran, menuturkan tersangka ditangkap pada Kamis (20/7/2017) sekira pukul 18.30 WIB di Gang Subur Kelurahan Kaliwungu, Kepanjen, Jombang.
Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti (barbuk) berupa 1 plastik berisi 4 klip berisikan sabu berat 3,97 gr, 1 plastik berisi 4 klip berisikan sabu berat 1,18 gr, 1 plastik klip berisi sabu berat 0,35 gr dan 1 buah hp merk nokia 3150 Warna hitam merah.
“Kemudian saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka kami juga mengamankan 1 buah timbangan digital warna hitam merk CHQ, 1 klip plastik berisikan sisa sabu berat 0,18 gr, 4 alat scrop plastik putih,” jelas Hasran, Jumat (21/7/2017).
Ia menambahkan, dari keterangan pelaku, pada tahun 2005 pernah dihukum penjara selama satu tahun di Lapas Jombang kasus narkotika. “Iya, pelaku pernah masuk lapas namun dia tidak kapok,” katanya.
Akibat perbuatannya itu pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo psal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Diancam pidana penjara seumur hidup atau paling sedikit 20 tahun penjara,” pungkas Hasran.