FaktualNews.co

Pakai Metode Undercover Buying, Pengedar Pil Koplo Kelas Kecamatan Dibekuk

Kriminal     Dibaca : 1546 kali Penulis:
Pakai Metode Undercover Buying, Pengedar Pil Koplo Kelas Kecamatan Dibekuk
FaktualNews.co/Syarief Abdurrahman

JOMBANG, FaktualNews.co – Dengan menggunakan metode Undercover Buying, seorang pengedar pil doubel L di Jombang, Jawa Timur di bekuk jajaran Polsek Gudo dengan puluhan butir barang bukti disaku pelaku.

Penangkapan ini merupakan pengembangan dari beberapa kasus pil double L sebelumnya. Dihadapan penyidik, sejumlah pelaku mengaku mendapat barang haram tersebut dari Mochamad Rofik (41) warga Dusun/Desa Kayangan, Kecamatan Diwek, Kabupaaten Jombang.

Rofik sendiri dalam beroperasi terbilang lincah dan licin. Beberapa kali usaha dari polisi untuk meringkusnya berhasil di ketahuinya. Oleh karena itu, pasukan Tribrata mulai menggunakan cara Undercover Buying untuk menghentikan aktifitas pelaku.

Menurut penuturan Kapolsek Gudo, AKP Yogas, pelaku ini ditangkap di Dusun/Desa Wangkal kepuh, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang setelah terjebak umpan dari polisi.

“Pelaku ini termasuk pemain senior dalam peredaran pil doubel L di Kecamatan Gudo,” jelasnya, Senin (28/8/2017)

Pelaku tak bisa lagi berkutik saat sejumlah polisi berpakaian sipil mengelilinginya. Selanjutnya, Rofik langsung di geledahi dan ditemukan dua plastik yang satunya berisi 30 butir dan 45 butir pil koplo dari saku pelaku. Tidak hanya itu, polisi juga menemukan barang bukti lain berupa 10 butir pil doubel L yang dibungkus kertas grenjeng serta sebuah handphone.

“Total barang bukti yang kita aman kan yaitu 85 butir pil double L. Masih kita dalami lagi mana tahu ada barang bukti lain,” tambah Yogas.

Di hadapan penyidik, pelaku mengaku menjalani bisnis ini karena pekerjaannya selama ini belum mencukupi kebutuhan sehari-hari. Akibat perbuatannya, Rofik harus mendekam di sel tahan Mapolsek Gudo dan tertunduk lesu karena malu.

Yogas menegaskan pelaku terkena pasal 196 undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan terancam hukuman penjara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 milyar.

“Kita masih selidiki teman-teman pelaku dan siapa saja yang sudah pernah membeli barang ke pelaku,” tandasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin