FaktualNews.co

Komplotan Curanmor Lintas Kota Berhasil Dibekuk Tim Anti Bandit Polrestabes Surabaya

Kriminal     Dibaca : 1496 kali Penulis:
Komplotan Curanmor Lintas Kota Berhasil Dibekuk Tim Anti Bandit Polrestabes Surabaya
Tiga pelaku curanmor yang dibekuk. FaktualNews.co/Eko Yono/

SURABAYA, FaktualNews.co – Tiga orang komplotan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) lintas Kota berhasil dibekuk Tim Anti Bandit Polrestabes Surabaya saat melintas jembatan Suramadu untuk mengirim motor curian.

Tiga pelaku yang saat dibekuk tersebut diketahui bernama, M Anif (30), M Faik (31), keduanya asal Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan dan dan Anton (37) asal Jalan Gundih IV Surabaya.

Sebelum beraksi untuk melakukan pencurian, ketiga pelaku ini selalu mengatur strategi terlebih dahulu sambil berkumpul di warung kopi. Setelah ada rencana, kemudian ketiga pelaku berputar-putar untuk mencari sasaran dengan menggunakan satu sepeda motor Honda Vario berboncengan tiga.

“Kemudian setelah menemukan target sasaran yang akan dicuri, tiga tersangka membagi peran masing-masing,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Leonard Sinambela, Jumat (21/7/2017).

Lebih lanjut Leonard, untuk tersangka MA berperan sebagai merusak kunci motor dengan cara menggunakan kunci T, tersangka MF berperan sebagai joki yang mengendarai sepeda motor hasil curian dari TKP Menuju ke Bangkalan Madura untuk dijual kepada penadah.

Sedangkan tersangka AN berperan sebagai pengawas di luar saat beraksi jika ada orang yang tahu akan memberi kode.

“Tercatat sudah sekitar kurang lebih 11 (sebelas) TKP diantaranya di daerah Surabaya, Gresik Dan Sidoarjo,” jelasnya.

Sepeda motor hasil curian tersebut oleh pelaku dijual kepada penadah yang berada di Bangkalan Madura yang berinisial H, dengan harga rata-rata 2,5 hingga 3 juta rupiah.

Untuk hasil selalu dibagi rata usai penjualan. Dan diakuinya uang digunakan untuk kebutuhan hidup hingga foya-foya.

Untuk barang bukti yang disita adalah, 1 unit Honda Vario warna Putih, Nopol M-5425 J, 1 buah Mata Pisau, 1 buah kunci pas ukuran 8, kunci kontak dan 1 unit sepeda motor Honda Vario Warna Putih Biru Nopol L-6895-TM.

Mereka kini menghuni penjara Polrestabes Surabaya dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, ancaman pidana 7 Tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul