FaktualNews.co

Kuras Deposito Nasabah, Dua Karyawan Bank di Sampang Dijebloskan ke Penjara

Hukum     Dibaca : 1850 kali Penulis:
Kuras Deposito Nasabah, Dua Karyawan Bank di Sampang Dijebloskan ke Penjara
Tersangka SA saat digelandang ke mobil tahanan. FaktualNews.co/Istimewa/

SAMPANG, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Madura, Jawa Timur, menjebloskan dua oknum karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sampang berinisial YS dan SA ke penjara, Jumat (21/7/2017).

YS asli warga Sumenep diketahui sebagai teller sedangkan SA warga Sampang bertugas sebagai Funding Officer atau pencari dana dari nasabah. Mereka berdua diduga menguras uang deposito milik nasabah. Tak tanggung-tanggung, dana yang dikuras mencapai Rp 6 miliar.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sampang, Yudi Arianto Tri Santoso, mengatakan dua tersangka ini akan ditahan 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIB Sampang. “Mereka berdua ditahan atas kasus tindak pidana pencurian uang nasabah hingga mencapai Rp 6 miliar,” jelasnya, kepada awak media, Jumat (21/7/2017).

Ia menuturkan, dari hasil pemeriksaan keduanya diketahui melakukan tindak pidana korupsi. Aksi itu dilakukan tersangka sejak tahun 2015 lalu. Modus yang dilakukannya dengan cara menggunakan buku tabungan milik nasabah.

Mereka mudah dalam menguras uang deposito nasabah BRI Cabang Sampang karena sudah mempunyai pasword unit BRI di Desa Batulenger Kecamatan Sokobanah. “Jumlah uang deposito milik nasabah yang dikuras bervariasi, ada yang mencapai Rp 1 miliar lebih,” ungkap Yudi Arianto.

Terungkapnya kasus ini berawal atas adanya laporan nasabah, yang saat melakukan pengecekan saldo banyak uang berkurang dan jumlahnya signifikan, bahkan sampai tidak ada di rekening saldo. “Nah, setelah diaudit oleh pihak bank diketahui mengarah ke dua tersangka itu,” tambahnya.

Kasus tersebut saat ini ditangani Kejaksaan Negeri Sampang. Tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul