JOMBANG, FaktualNews.co – Satreskrim Polres Jombang Jawa Timur, memanggil perangkat Desa Sudimoro, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang terkait permasalahan program proyek operasi agraria (prona) Tahun 2017.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Norman Wahyu Hidayat menjelaskan, pihaknya sudah mengirim surat pemanggilan kepada kepala desa setempat. Pemanggilan tersebut terkait adanya laporan dari beberapa warga Sudimoro yang ditarik jutaan rupiah ketika mengurusi surat tanah.
Padahal, sudah ada prona yang menggratiskan setiap warga untuk mengurus sertifikat tanah. “Kita masih terus dalami adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan aparatur desa terhadap program Proyek Operasi Agraria (Prona) 2017 di Desa Sudimoro,” katanya.
Selain itu, kata Norman, polisi juga memeriksa beberapa pihak dan sudah memintai keterangan dari warga setempat yang sempat mengurus prona ke balai Desa Sudimoro.
Norman pun mengaku perkembangan kasus dugaan pungli tersebut sudah menjadi perhatian khusus dari kepolisian karena ada keluhan warga terkait pungli. Beberapa warga sudah diminta keterangan dan kerjasamanya.
Saat ditanya siapa saja namanya, Norman mengelak menyebutkan satu persatu dengan alasan menjaga keamanan para saksi. “Ditunggu aja perkembangannya mas, nanti kita kabari lagi kalau ada tersangka baru,” paparnya.
Kepala Desa Sudimoro, Makmun Efendi mengakui adanya pemanggilan dari kepolisian terhadap dirinya. Dia menyatakan belum tahu persis terkait pemanggilan tersebut karena belum dibuka.
Makmun pun menanggapi santai pemanggilan oleh polisi tersebut. Ia mengganggap kasus prona yang ramai dibincangkan tersebut hanya sebatas dugaan semata. “Setahu saya yang dipanggil hanya saya, belum tak buka. Masih lama kok, kasus prona ini kan masih dugaan pungli,” bebernya.