SURABAYA, FaktualNews.co – Pemerintah memberikan kado manis bagi anak yang saat ini tersandung kasus hukum dan tengah menjalani hukuman. Sebanyak 930 anak mendapatkan remisi dalam peringatan Hari Anak Nasional yang jatuh pada hari ini, Minggu (23/7/2017).
“Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional, sebanyak 930 anak yang sedang menjalani pidana memperoleh remisi,” ujar Kepala Sub Bagian Publikasi Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Syarpani.
Remisi tersebut diberikan ke sejumlah napi anak dari berbagai wilayah. Wilayah yang mendapatkan remisi terbesar adalah kantor wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan, yakni sebanyak 104 anak. Kemudian disusul Jawa Tengah sebanyak 103 anak serta Sumatera Utara 94 anak.
Pemberian remisi diharapkan membawa dampak positif kepada para napi anak tersebut. “Pemberian remisi diharapkan untuk meningkatkan motivasi kepada anak pidana agar senantiasa berkelakuan baik dan agar kelak bebas tetap menjadi generasi penerus harapan bangsa,” tuturnya.