Demi Foya-foya, Sales Nekad Gelapkan Uang Rp 200 Juta Milik PT Catur Aditya Sentosa Surabaya
SURABAYA, FaktualNews.co – Setelah masuk daftar pencarian orang (DPO), akhirnya pelaku penggelapan uang PT Catur Aditya Sentosa bernama CJ (42) berhasil ditangkap jajaran Polsek Wiyung, Surabaya.
Pria yang bekerja sebagai sales representative itu mengaku jika uang sebesar Rp 200 juta yang seharusnya disetorkan bertahap selama setahun itu digunakan untuk foya-foya di tempat hiburan.
Selain itu, ia juga mangaku takut kepada orang tuanya jika dirinya ditangkap polisi lantaran melakukan penggelapan uang. “Jangan sampai tahu kalau ditangkap polisi, nanti saya bisa dimarahi. Kasihan, mereka,” aku CJ dihadapan petugas, Selasa (25/7/2017).
CJ beralasan kepada orang tuanya bahwa dirinya izin ada tugas luar kota ke Kalimantan.
“Anak dan istri saya sudah tahu kalau saya ditangkap polisi. Tiga anak dan istri saya saat ini ikut di rumah ibunya,” tutur CJ sembari menutupi wajahnya dengan telapak tangan.
Kapolsek Wiyung, Kompol Muhammad Rasyid, menuturkan kasus penggelapan yang dilakukan tersangkan ini diketahui ketika diaudit oleh kantornya.
Berdasarkan laporan yang diterima dari bosnya bernama Linda Sulistyowati (50), CJ telah menggelapkan 51 notice beserta uang yang seharusnya disetorkan.