Kriminal

Dua Pengedar Pil Koplo di Jombang Diciduk Polisi

JOMBANG, FaktualNews.co – Peredaran pil dobel L atau pil koplo di Kabupaten Jombang, terbilang masih marak. Buktinya, Satreskoba Polres Jombang berhasil meringkus dua pengedar.

Pelaku diketahui berinisial BO (27), warga Desa Sumberwinong, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang dan JS (26), warga Dusun Juwet, Desa Kedunglosari, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.

Dari tangan kedua pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 236 butir pil koplo serta uang diduga hasil penjualan Rp 105 ribu.

Kasubag Humas Polres Jombang, Iptu Subadar, mengatakan sebelum menangkap JS awalnya polisi mengamankan BO di Jalan Raya Desa Sumbersari, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang.

“Polisi yang curiga gerak-gerik BO, kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan sebanyak 48 butir pil koplo yang di bungkus plastik klip,” jelasnya, Selasa (25/7/2017).

Dari pengakuan BO, polisi mendapat informasi bahwa JS juga mengedarkan pil koplo. Tidak ingin sasarannya kabur, polisi langsung mencari JS dan berhasil menahannya beserta barang bukti sebanyak 188 butir pil koplo yang di masukan dalam bekas bungkus rokok.

“Kita masih kembangkan lagi kasus ini mas, ditunggu aja,” pungkas Subadar.