Jika Terbukti Jadi Anggota HTI, PNS di Pemkab Tuban Terancam Dicopot
TUBAN, FaktualNews.co – Usai pembubaran Ormas Hizbut Tahrir Islam (HTI), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, Jawa Timur, akan mengumpulkan data aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemkab setempat yang menjadi anggota HTI.
“Segera, kita akan cari anggota HTI yang berada di pemerintahan. Nanti kita akan tindak lanjuti, sebab sudah jelas Ormas tersebut dilarang oleh pemerintah,” kata Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein, kepada awak media, Selasa (25/7/2017).
Diketahui, ormas Hizbut Tahrir Islam (HTI) resmi dibubarkan oleh pemerintah berdasarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Namun, hingga saat ini Pemkab Tuban belum mengetahui data-data anggota HTI yang bekerja di pemerintahan.
Untuk mengetahui anggota HTI yang berkerja di pemerintahan, Noor Nahar, mengungkapkan pihaknya akan mengandeng pihak kepolisian karena berkaitan dengan data.
“Jika terbukti anggota HTI bekerja di pemerintahan, maka akan kita beri pilihan,” ungkapnya.
Wabup menjelaskan, pilihan pertama adalah mundur dari jabatan kepegawaiannya, jika tidak mau maka harus mundur dari HTI, karena sudah jelas Perppu melarang Ormas tersebut. “Kalau tidak mau mundur dari HTI ya kita persilakan mundur dari PNS,” pungkas Noor Nahar.