Peristiwa

Kantongi Dua Alat Bukti, Kejari Sumenep Tahan Bendahara Pokmas Majapahit

SUMENEP, FaktualNews.co – Ahmad, Bendahara kelompok masyarakat (Pokmas) Majapahit, Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Tersangka merupakan Warga Desa Lapa Laok, Kecamatan Dungkek, Sumenep itu, diketahui mengelola dana hibah Pemprov Jatim tahun 2014 senilai Rp600 juta untuk pembangunan tambat labuh (Dermaga) di desa setempat. Pekerjaannya diduga terjadi tindak pidana korupsi.

“Iya, dilakukan penahanan,” ujar Kasi Pidsus (Pidana Khusus) Kejaksaan Negeri Sumenep, Agus Subagiya, kepada FaktualNews.co, Selasa (25/7/2017).

Sebelum ditahan, tersangka menjalani pemeriksaan sebagai saksi sejak pukul 10.00 WIB. Karena pihak penyidik menilai cukup bukti untuk dinaikkan menjadi tersangka, makanya ditahan.

“Untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut, maka tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan,” sambungnya.

Dijelaskan Agus, tersangka sudah dua kali dilakukan pemanggilan. Akan tetapi, panggilan tersebut tidak digubris Ahmad. Kepada penyidik, Ahmad selalu beralasan di Jakarta.

“Jadi, penahanan tersangka ini juga sudah memenuhi dua unsur alat bukti. Salah satunya, pembangunan dermaga tidak sesuai dengan RAB,” tandasnya.