MOJOKERTO, FaktualNews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah anggota DPRD Kota Mojokerto, Jawa Timur. Pemanggilan itu diduga terkait dengan kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga pimpinan Dewan dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto.
Informasi yang dihimpun FaktualNews.co, ada beberapa anggota DPRD Kota Mojokerto yang hari ini dipanggil Komisi Antirasuah untuk dilakukan pemeriksaan. “Ada empat orang yang hari ini dipanggil dan diperikan KPK,” ujar salah seorang sumber yang enggan disebutkan identitasnya, Selasa (25/7/2017).
Sumber yang mewanti-wanti agar identitasnya tidak dipublikasikan ini menuturkan, pemanggilan keempat Wakil Rakyat Kota Mojokerto ini diduga merupakan lanjutan pemeriksaan yang sebelumnya.
“Sepertinya memang kelanjutan pemeriksaan yang kemarin, soal OTT yang beberapa waktu lalu,” imbuhnya. Sayangnya, ia enggan menjelaskan siapa nama-nama anggota DPRD Kota Mojokerto yang dimintai keterangan KPK.
Sementara itu, dikonfirmasi secara terpisah, Sekretaris DPRD Kota Mojokerto, Mokhammad Effendy membenarkan adanya pemanggilan itu. “Iya betul, ada empat,” ungkapnya singkat saat dihubungi melalui sambungan ponselnya.
Namun, Effendy juga enggan membuka siapa-siapa anggota DPRD Kota Mojokerto yang hari ini dikorek keterangannya oleh penyidik KPK. Ia hanya mengatakan, empat orang itu berasal dari bagian kelengkapan DPRD Kota Mojokerto.
“Ada yang ketua Fraksi, dari BK (Badan Kehormatan), dan ada juga yang di Banggar (Badan Anggaran). Tapi mohon maaf saya tidak bisa menyebut nama,” pungkasnya.
Seperti diketahui, tiga pimpindan DPRD Kota Mojokerto, yakni Ketua Dewan Purnomo, dan dua wakilnya Umar Faruq serta Abdullah Fanani terkena OTT penyidik KPK pada 16-17 Juni 2017 dinihari. Ketiganya ditangkap bersama dengan Kadis PUPR Wiwiet Febrianto.
Selain itu, penyidik KPK juga menangkap dua orang diduga perantara suap berinisial yakni T (Taufik) dan H (Hanif). Tak hanya itu, petugas menyita uang Rp 470 juta dari tiga orang yang berbeda. Yakni Rp 140 juta dari mobil Wiwiet, Rp 300 juta dari tangan Hanif, serta Rp 30 juta dari tangan Taufik.
Dari hasil pemeriksaan KPK, uang tersebut akan digunakan untuk beberapa hal. Yakni Rp 300 juta diduga merupakan suap guna memuluskan pengalihan anggaran proyek pembangunan Politeknik Elektronik Negeri Surabaya. Sedangkan Rp 140 juta merupakan pembayaran sisa uang triwulan yang disetorkan Kadis PUPR kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto.