FaktualNews.co

Pendirian Tower di Kwijenan Jombang Cacat Adminstrasi dan Langgar Perda

Hukum     Dibaca : 1502 kali Penulis:
Pendirian Tower di Kwijenan Jombang Cacat Adminstrasi dan Langgar Perda
Spanduk penolakan atas pendirian tower dibentangkan warga Kwijenan, Jelak Ombo Jombang. (FaktualNews/Syarif Abdurrahman)

JOMBANG, FaktualNews.co – Pendirian tower selular di lingkungan RW VIII Dusun Kwijenan, Kelurahan Jelakombo, Kecamatan/Kabupaten Jombang Jawa Timur, dinilai cacat administrasi dan melanggar peraturan.

Hal itu sebagaimana diungkapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang, Musthofa. Dikatakan, proses perizinan pendirian tower di pemukiman padat penduduk itu belum sepenuhnya clear. Terutama, persetujuan dengan masyarakat sekitar.

“Menurut penuturan perwakilan warga, ada banyak warga terdampak yang tidak pernah memberikan tandatangan izin pendirian tower tersebut. Namun, pendirian tower terus berlangsung,” ujarnya, Selasa (25/7/2017).

Musthofa mengungkapkan, berdasarkan pengaduan warga yang diterimanya, warga menunjukkan beberapa bukti jika pada tahap sosialisasi dan permintaan persetujuan warga di lingkungan pendirian tower ada kecurangan proses.

Perwakilan warga, beber anggota dewan dari Fraksi PKS ini, menunjukkan bukti undangan yang ‘aneh’, padahal isinya sosialisasi. Undangan tersebut tanpa kop surat dari pihak yang berkepentingan dengan pendirian tower.

“Seperti undangan tahlilan atau arisan, padahal isinya sosialisasi. Menurut saya, ini juga sudah cacat secara administrasi,” katanya.

“Setelah mendengar dan melihat bukti-buktinya, saya menyimpulkan bahwa pendirian menara BTS tersebut telah terjadi cacat administrasi dan melanggar peraturan daerah dan peraturan menkominfo,” simpul anggota Komisi D DPRD Jombang ini.

Diberitakan sebelumnya, Warga Kwijenan Santren RW VIII, Kelurahan Jelak Ombo, Kecamatan/Kabupaten Jombang Jawa Timur, menolak pendirian sebuah tower di perkampungan mereka tinggal.

Penolakan tersebut diwujudkan dengan memasang banner dan spanduk penolakan di sepanjang jalan utama dan titik lokasi pemasangan tower.

Ketua RW setempat, Bambang Sugeng Hariono alias Ario menjelaskan, pemasangan spanduk itu merupakan puncak kekesalan warga, setelah sebelumnya beberapa kali protes atas pendirian tower salah satu seluler tidak direspon oleh pihak desa dan kecamatan.

“Permasalahan ini sudah berlangsung sejak 2016 mas, warga sudah protes ke desa, pihak kecamatan, dinas yang mengurusi perijinan tetapi tetap tidak di gubris. Pembangunan tower tetap berlanjut, sampai sekarang sudah tegak berdiri,” katanya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i