FaktualNews.co

Pendirian Tower Jaringan Seluler di Kiping Tulungagung Diprotes Warga

Peristiwa     Dibaca : 964 kali Penulis:
Pendirian Tower Jaringan Seluler di Kiping Tulungagung Diprotes Warga
FaktualNews.co/Istimewa
Hearing warga bersama pihak Pemerintah Desa dan instansi terkait bersama Komisi D DPRD Tulungagung, Rabu (20/4/2021).

TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Pendirian tower jaringan seluler di Desa Kiping Kecamatan Gondang Kabupaten Tulungagung diprotes sebagian warga. Komisi D DPRD Tulungagung kemudian memediasi dengan mengelar rapat dengar pendapat antara semua pihak yang terlibat pada Selasa (20/4/2021).

Dalam rapat yang dihadiri perwakilan warga yang keberatan, Pemerintah Desa, Dinas Perizinan dan Dinas PUPR tersebut Ketua Komisi D DPRD Tulungagung, Abdullah Ali Munib mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi dengan semua yang terkait untuk membantu menyelesaikan persoalan tersebut.

Ketua Komisi D DPRD Tulungagung Abdullah Ali Munib mengatakan, pihaknya telah melakukan komunikasi kepada semua pihak, mulai dari inisiatif sampai action terkait itu.

“Kita tidak bisa campur tangan dalam koridor yang lebih jauh, kita hanya membantu mediasi agar penyelesaian persoalan diselesaikan dengan musyawarah dan tidak ada konflik yang berkepanjangan,” jelasnya.

Fakta yang terungkap, memang bagunan itu sudah dibangun sejak 2020 tetapi baru izin sekitar Februari 2021. Hal yang menjadi masalah lagi, lokasi yang dipergunakan untuk bangunan itu merupakan aset desa.

“Secara formalitas persyaratan pembangunan, semua sudah mendapatkan rekomendasi dari lembaga daerah, termasuk dinas PUPR, Dinas Kominfo, dan Dinas pertanian. Tetapi faktanya metode curi start itu yang menjadi titik keberatan masyarakat dan menjadi masalah itu,” tegas Abdullah Ali Munib.

Atas persoalan tersebut, pihak DPRD merekomendasikan agar persoalan tersebut diselesaikan dengan jalan musyawarah. Sementara apabila pihak warga yang keberatan mengambil jalur PTUN, maka itu juga menjadi kewenangan warga dan DPRD tidak bisa campur tangan lebih jauh lagi.

Kepala Desa Kiping, Kecamatan Gondang, Manto mengaku menghormati proses hearing yang terlaksana, dan siap menjalankan rekomendasi untuk komunikasi ulang internal desa.

Dia juga mengaku siap penyelesaian di jalur hukum, termasuk PTUN, kalau memang ada pihak-pihak yang merasa dirugikan atas adanya bangunan tower seluler tersebut.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh