FaktualNews.co

Dipecat Diduga Selingkuh, Oknum Kaur Kesra di Tulungagung Menggugat

Hukum     Dibaca : 516 kali Penulis:
Dipecat Diduga Selingkuh, Oknum Kaur Kesra di Tulungagung Menggugat
FaktualNews.co/Hammam.
Kuasa Hukum Kaur Kesra Desa, Karanganom, Kecamatan Kauman, Tulungagung, Joko Trisno Mudianto.

TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Pemecatan terhadap oknum Kaur Kesra di Tulunggagung berlanjut. Pasalnya, oknum Perangkat Desa, Karanganom, Kecamatan Kauman, Tulungagung, yang dipecat gegara dugaan perselingkuhan itu, tidak terima dan mengajukan gugatan. ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kuasa Hukum Kaur Kesra, Joko Trisno Mudianto mengatakan, setelah 20 hari pemecatan WHS melalui kuasa hukum telah melakukan upaya administratif dalam bentuk somasi kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Karanganom. Surat somasi yang telah dilayangkan juga sudah mendapatkan jawaban dari Kades Karanganom.

“Kades melalui surat jawabannya, menerangkan bahwa dasar melakukan pemecatan terhadap WHS merupakan hasil rekomendasi dari Bupati Tulungagung. Tapi kalau kami lihat dari SK pemecatan WHS, itu tidak jelas, karena tidak mencantumkan dasar-dasar pemberhentian WHS,” tuturnya.

Menurut Joko, Kades Karanganom, Inspektorat dan Bupati Tulungagung membuat rekomendasi didasarkan laporan dari salah satu warga yang berinisal E. Padahal, apa yang dilaporkan E belum tentu dapat dibuktikan. Maka dari itu, pihaknya menilai pemecatan WHS sebagai Kaur Kesra tidak berdasar.

“Memang Inspektorat telah menilai bahwa WHS telah melanggar beberapa pasal terkait perangkat desa, tapi dalam faktanya tidak ada yang mengetahui apa yang dituduhkan kepada WHS,” paparnya.

Joko berencana pada 25 September 2022, akan melakukan banding kepada Bupati Tulungagung, yang nantinya akan digunakan untuk menjadi bahan pengajuan gugatan ke PTUN.

Selain itu, pihaknya juga akan melaporkan E yang telah menuduh WHS melakukan perselingkuhan ke Polres Tulungagung.

“Sebelumnya E juga pernah melaporlan WHS kepada Polsek Kauman, maka dari itu kami juga akan laporkan balik E dengan Pasal 317 tentang laporan palsu juncto Pasal 310 tentang pencemaran nama baik,” jelasnya.

Selain, E kuasa hukum WHS juga akan melaporkan 8 orang yang meminta WHS diberhentikan dari jabatannya sebagai Kaur Kesra. (Hammam).

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin