SUMENEP, FaktualNews.co – Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep, Madura, Jawa Timur belum punya solusi untuk memecahkan masalah dugaan pelaanggaran yang dilakukan oleh Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pangarangan I Sumenep.
Sekolah di bawah naungan Disdik itu dituding melanggar sistem zonasi dalam penerimaan siswa baru (PBDB) tahun 2017. Mestinya sekolah itu, hanya menerima siswa sebanyak 56 siswa atau dua pagu, namun faktanya hingga menerima siswa baru sebanyak 84 orang atau tiga pagu. Diketahui satu pagu sebanyak 28 siswa.
Sistem zonasi itu diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 17 tahun 2017 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA, SMK atau bentuk lain yang sederajat, sebagaimana Peraturan Kepala Dinas Nomor 01 Tahun 2017 tentang PBDB jenjang TK, SD, SMP, SMA atau bentuk lain yang sederajat.
“Beri waktu dua hari, kita masih akan carikan solusinya” kata Kepala Disdik Sumenep, H A Shadik saat dikonfirmasi usai melakukan pertemuan dengan wali siswa di SDN Pangarangan I, Selasa, (25/7/2017).
Sadik membenarkan jika penerimaan siswa baru di SDN Pangarangan I melebihi pagu. “Selain sekolah itu masuk kategori favorit juga antusias masyarakat untuk menyekolahkan anaknya sangat tinggi dibandingkan sekolah lain,” sambungnya.
Sehingga, meskipun telah diterbitka aturan dengan sistem zonasi masyarakat terkesan tidak mengindahkan. Bahkan sebagian besar wali siswa akan tetap mempertahankan buah hatinya menempuh pendidikan di sekolah tersebut.
“Kemauan masyarakat sangat tinggi, mereka tetap menginginkan anaknya sekolah disini (SDN Pangarangan I). Untuk sementara waktu akan tetap ditampung disini, jangan sampai ada yang dirugikan,” tegas Sadik.
Kendati demikian, kebijakan itu bukan bentuk keputusan yang sah melainkan sifatnya hanya sementara. Bisa saja nanti setelah dilakukan kajian secara detail, satu rombel siswa akan didistribusikan ke sekolah lain, mengingat pagu PPDB belum terpenuhi.
“Makanya beri kami kesempatan untuk berfikir dua hari dulu yaa,” pintanya saat dicerca pertanyaan oleh awak media.
Disinggung apakah ini semua bentuk kelalaian kepala sekolah?, pihaknya memilih irit bicara. “Itu tidak boleh diulangi lagi oleh kepala sekolah,” tukasnya.