Pendidikan

Dindik Jatim Akan Tindak Tegas Sekolah di Mojokerto yang Melakukan Penarikan di Luar SPP

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Penarikan uang di luar Sumbangan Pembinaan Sekolah (SPP) yang diduga dilakukan oleh SMA Negeri 1 Bangsal, Kabupaten Mojokerto, dengan tegas dilarang Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Jawa Timur.

“Sejak PPDB hingga hari ini, tidak dibenarkan ada pungutan lain selain SPP yang ditentukan di SE,” jelas Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Jawa Timur Wilayah Kabupaten Mojokerto, Arif Khamzah, Kamis (27/7/2017).

Untuk nominalnya pun juga harus sesuai dengan surat edaran (SE) yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jatim Soekarwo.

Arif menjelaskan, selama berlangsungnya tahun ajaran 2017/2018 ini, sekolah diminta untuk memaksimalkan sumber pendanaan dari SPP dan dana bantuan dari pemerintah pusat melalui BOS. “Diatur secara maksimal dulu pengelolaannya dari BOS dan SPP itu,” ucapnya.

Apabila sekolah merasa masih membutuhkan dana tambahan lain untuk kebutuhan operasional, maka dia menyarankan untuk menyusun kebutuhan dana itu dalam RKAS. Dari RKAS tersebut kemudian diusulkan ke Cabang Dindik Provinsi. ”Dari RKAS itu nanti berapa kebutuhannya akan kita sampaikan ke provinsi,” ujarnya.

Jika provinsi sudah mengetahui dan menyetujui, maka sekolah bisa melakukan sosialisasi dengan wali murid. ”Sepanjang belum ada petunjuk, sekolah tidak boleh memutuskan sendiri. Karena akan membebani orang tua dan siswa,” terangnya.

Dia menyatakan, semua bentuk pengelolaan keuangan dari satuan pendidikan harus dikomunikasikan dalam bentuk RKAS. Arif mengaku, hingga saat ini belum ada sekolah yang menyerahkannya ke cabang dinas sebagai bentuk pengusulan.

Dirinya juga tidak menampik bahwa sudah mendapat laporan dari sejumlah wali murid terkait adanya tarikan di luar SPP. Menurutnya, hal itu sebagai bentuk kontrol masyarakat kepada sekolah.

Arif menyatakan akan melakukan tindakan tegas apabila sekolah terbukti melakukan pelanggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan Gubernur maupun Dispendik Provinsi. “Kalau ada yang melanggar, akan ada tindakan tegas dari cabang dinas. Karena kami sudah berkali-kali mengingatkan,” tandasnya.

Dia menambahkan, apabila orang tua atau siswa merasa ada penarikan lain diharap untuk melaporkannya ke cabang dinas provinsi. ”Kalau tidak bisa mengikuti kebijakan Gubernur, berarti kami anggap sudah tidak mampu menjadi kepala sekolah,” pungkasnya.

Sebelumnya, adanya penarikan biaya selain uang Sumbangan Pembinaan Sekolah (SPP) bagi siswa di SMA Negeri 1 Bangsal, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur dikeluhkan sejumlah wali murid.

“Waktu rapat wali murid, kami diberi semacam MoU, intinya untuk menyetujui jumlah SPP perbulan senilai Rp 200 ribu,” ungkap sumber yang enggan disebut namanya.

Kepala SMA Negeri 1 Bangsal, Suyono, saat dikonfirmasi FaktualNews.co, Kamis (27/7/2017) tidak menampik jika pihak sekolah melakukan penarikan uang sebesar Rp 200 ribu yang harus dibayar wali murid per bulan. Namun, uang tersebut bukanlah SPP.

“Kalau itu dibilang SPP ya salah. SPP itu Rp 85 ribu. Sisanya, Rp 115 ribu itu untuk biaya pengembangan sekolah,” jelasnya.