Kriminal

Hidup Mewah Hasil Penipuan, Pasangan Muda Asal Jombang Diciduk Polisi

JOMBANG, FaktualNews.co – Pasangan suami istri asal Kabupaten Jombang Jawa Timur, menggunakan modus penggandaan uang untuk menipu korban hingga milyaran rupiah.

Kedua Pelaku diketahui bernama Riza Edi Pradana (25) dan Tata Pradita (26) warga Desa Gudo, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang. Pasangan ini mengaku menikah secara sirri dan sudah hidup bersama selama bertahun-tahun.

Kapolres Jombang, AKBP Agung Marlianto mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap dirumahnya yang baru di Perumahan Graha Metro, Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.

“Ada dua korban yang sudah setor uang, salah satunya dokter gigi asal Kelurahan Gayungan, Surabaya dan satunya lagi dari Kota Magelang,” jelasnya, Kamis (27/7/2017).

Dipaparkan AKBP Agung Marlianto, uang hasil penipuan tersebut dibelikan mobil, rumah, sepeda motor dan tanah. Hal ini diketahui setelah ditemukan sebuah mobil Toyota Vios, Mobil Mitsubishi Lancer, sepeda Vario, surat tanah, TV, mesin cuci, serta AC. “Semuanya dibelikan dari uang hasil menipu,” bebernya.

Untuk menipu korban, jelas AKBP Agung, pelaku membuat dua kotak yang bagian atasnya diberikan uang asli tetapi bagian dalamnya berisi kertas koran bekas. Selain itu, pelaku juga membuat stempel palsu Bank Indonesia perwakilan Kediri yang dikatakan kepada korban sebagai bukti dananya sudah bertambah.

“Kedua korban ini sedang membutuhkan uang untuk bayar hutang. Sehingga mereka tergiur untuk mencoba menggandakan uang yang ditawarkan pelaku,” tambahnya.

Dijelaskan, pada awalnya pelaku menawarkan pedang samurai dengan kisaran harga jual Rp. 10 triliun dan tokek dengan harga Rp. 100-150 milyar dengan syarat harus memberi uang Rp. 5 juta dulu. Selanjutnya, korban langsung kerumah pelaku dan berubah niat setelah ditunjukkan dua kotak ajaib yang bisa gandakan uang.

Dari kedua korban terkumpul uang milyaran rupiah dengan perincian Rp. 1,5 milyar dari korban berinisial DRSI, berprofesi sebagai dokter gigi yaitu dan Rp. 150 juta dari korban inisial WT asal Kota Magelang.

“Pelaku mengaku baru setahun menjalankan operasi ini. Berkenalan pada bulan juli dan komunikasi intensif pada bulan september,” papar Kapolres Jombang.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan diancam hukuman penjara selama empat tahun. Kini pasangan muda ini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Jombang beserta sejumlah barang bukti. “Kita masih dalami masalah pencucian uang yang dilakukan pelaku,” pungkas AKBP Agung Marlianto.