Sediakan Miras, Dua Karaoke Keluarga di Surabaya Disegel Satpol PP
SURABAYA, Faktualnews.co – Dua tempat karaoke keluarga di Kota Surabaya disegel dan ditempeli stiker bertuliskan “Pelanggaran” bertanda X. Hal itu terjadi karena kedua karaoke keluarga tersebut dinilai melanggar Perda No 2 Tahun 2012 tentang Izin Usaha Kepariwisataan.
Selain itu, kedua karaoke keluarga tersebut diketahui menyediakan dan menjual minuman keras (Miras). Terbongkarnya ulah nakal pengelola kedua tempat karaoke keluarga tersebut saat petugas gabungan dari Satuan Unit Tipiring Polrestabes Surabaya dan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, melakukan razia pada Kamis, 27 Juli 2017 malam.
Dua Karaoke Keluarga yang menyediakan dan menjual miras tersebut adalah Karaoke Family Blue Star di Jalan Kapas Krampung Nomor 73 serta Karaoke Keluarga Pop City yang berlokasi di Jalan Kapas Krampung Nomor 148, Tambaksari Surabaya.
Dari hasil razia, petugas gabungan yang berjumlah puluhan personil, berhasil menyita 770 botol miras golongan “A” dari Karaoke Family Blue Star. Sedangkan dari Karaoke Keluarga Pop City, petugas hanya berhasil sita 40 botol miras golongan “A” (bir Bintang dan Guinnes).
Selain miras, Satpol PP juga menjaring 8 orang yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Lokasi penertiban berlangsung di karaoke Family Blue Star.
Karaoke Keluarga yang sudah beroperasi lebih dari empat tahun tersebut tidak mengantongi surat ijin Tanda Dagang Usaha Pariwisata (TDUP)
Oleh petugas Satpol PP, kedua karaoke Keluarga tersebut disegel dengan cara memasang stiker bertuliskan “Pelanggaran” bertanda X.
Disegelnya karaoke Keluarga itu karena telah melanggar Perda No 2 Tahun 2012 tentang Izin Usaha Kepariwisataan yang mengatur setiap tempat hiburan malam harus memiliki TDUP.