Kriminal

Cari Penghasilan Tambahan, 2 Pemuda Jombang Edarkan Pil Koplo

JOMBANG, FaktualNews.co – Satreskoba Polres Jombang menangkap dua orang pemuda saat hendak mengedarkan pil koplo. Pelaku berinisial JS (21), warga Desa Gempollegundi, Kecaman Perak, dan YAP (19) warga Desa Kepuhkajang, Kecamatan Perak.

“Pelaku ditangkap di Jalan Raya Adityawarman, Kelurahan Kaliwungu, Kecamatan Jombang,” kata Kasat Narkoba Polres Jombang, AKP Hasran, Sabtu (29/7/2017).

Penangkapan kedua pelaku ini berawal dari informasi yang menyebutkan akan ada transaksi narkoba di jalan Adityawarman. Sejurus kemudian, anggota kepolisian dengan seragam sipil langsung menuju TKP diatas.

Tidak selang beberapa lama, muncul dua orang pemuda yang gerak-geriknya mencurigakan tampak sedang menunggu seseorang. Tak mau targetnya lari, polisi langsung mendekati kedua pemuda tersebut dan melakukan penggeledahan. Usaha polisi tidak sia-sia, 40 pil doubel L ditemukan dari kedua pelaku.

“Pelaku mengaku mencari penghasilan tambahan dan langsung kita bawa ke Mapolres Jombang beserta barang buktinya,” papar Hasran.

Polisi masih lakukan pengembangan kasus penangkapan ini. Dimungkinan ada pelaku lain yang berhubungan dengan tersangka. Kini pelaku harus mendekam di sel tahan Mapolres Jombang dan terancam dengan kurungan maksimal sepuluh tahun penjara.

“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 196 undang-undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkas Hasran.