Dua Pengamen Asal Jombang Diciduk Polisi Saat Judi Remi
JOMBANG, FaktualNews.co – Dua orang pengamen asal Jombang diamankan jajaran Polsek Diwek saat sedang asyik bermain judi remi, Sabtu (29/7/2017).
Pelaku diketahui berinisial AS (35) warga Dusun Seblak, Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang dan TP (28) warga Dusun Keturus, Desa Gambang, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.
“Pelaku kita tangkap tadi sore, sekitar pukul 15.30 WIB,” kata Kapolsek Diwek, AKP Bambang Setyobudi, Sabtu (29/7/2017).
Informasi yang dihimpun, penangkapan kedua pengamen ini berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan ada kegiatan judi remi di Dusun Ceweng, Desa Ceweng, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Selanjutnya, Kapolsek beserta beberapa anggotanya langsung turun kelapangan dan melakukan penyelidikan.
Benar saja, ketika polisi sampai TKP tampak pelaku sedang asyik bermain judi remi. Pelaku langsung digeledah dan ditemukan beberapa barang bukti. Kedua pelaku langsung digiring ke Mapolsek untuk penyidikan lebih lanjut.
“Menurut keterangan masyarakat sekitar pelaku memang sering melakukan permainan judi remi,” tambahnya.
Dari penangkapan ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu set kartu remi dan uang tunai sejumlah Rp. 153 ribu dari tangan pelaku. Akibat perbuatannya, kedua pengamen ini harus istirahat total di sel tahanan Mapolsek Diwek dalam beberapa tahun kedepan.
“Pelaku dijerat pasal 303 ayat 1 ke 2 KUHP tentang perjudian,” pungkas Bambang.