Peristiwa

74 WNA Pelaku Penipuan Online Masuk Indonesia Dengan Cara Ilegal

SURABAYA, FaktualNews.co – Sebanyak 93 Warga Negara Asing (WNA) yang ditangkap di perumahan Graha Famili Surabaya atas kasus Cyber Fraud (penipuan online), ternyata masuk ke Indonesia secara ilegal dan menyalahi Keimigrasian.

Hal ini terungkap setelah tim Satgas Khusus Bareskrim Mabes Polri melakukan pendataan bersama imigrasi pada Minggu (30/7/2017), sebelum 93 WNA tersebut diterbangkan ke Jakarta.

Dari hasil pendataan kepolisian bersama imigrasi, sebanyak 74 WNA masuk ke Indonesia tanpa kelengkapan paspor.

“Semalam kami sudah melakukan pendataan dengan pihak imigrasi. WNA itu semua memegang paspor, hanya sekitar 20 persen atau 19 orang yang ada paspornya,” sebut Satgas Khusus Bareskrim Mabes Polri, AKBP Susatyo Purnomo Condro, Minggu (30/7/2017).

Dari WNA yang memiliki paspor, lanjut Susatyo, mereka memakai visa kunjungan wisata. Akan tetapi, kenyataanya mereka melakukan tindak kejahatan di Indonesia.

Setelah pendataan di Surabaya selesai, masih kata Susatyo,  para WNA yang ditangkap di empat rumah di Graha Famili Surabaya diterbangkan ke Jakarta melalui Bandara Juanda. Dibawa ke Jakarta, guna dilakukan pengembangan penyidikan bersama pelaku yang ditangkap di Bali, Jakarta dan Batam.

Begitu sampai di Jakarta. Rencananya para WNA ditempatkan di rumah Detensi Imigrasi Jakarta.

“Kami sudah kordinasi dengan Imigrasi di Jakarta, nanti akan dideportasi ke negara asal,” ucap Susatyo.

Dari hasil pemeriksaan sementara, para WNA yang ditangkap di Surabaya sudah mengontrak rumah di perumahan Graha Famili sejak Januari 2017. Mereka mengontrak selama satu tahun dan satu rumah dikontrakkan Rp 150 juta.

“Ada dua WNI yang ikut membantu pengadaan sarana dan prasarana. Untuk WNI penangananya kami serahkan ke Polrestabes Surabaya,” ucap Suaatyo.

Saat ditanya apakah ada WNI yang menjadi korban, Susatyo mengaku masih akan mendalami lagi di Jakarta.

Dalam kasus ini, semua korban merupakan warga Negara China. Total nilai kejahatan yang dilakukan para WNA yang ditangkap di Surabaya mencapai Rp 2,4 triliun.