Polisi Selidiki Rumah Yang Dikontrak Oleh WNA Sindikat Penipuan Online Di Surabaya
SURABAYA, FaktualNews.co – Pasca penangkapan 93 Warga Negara Asing (WNA), polisi kini sedang menyelidiki empat rumah di Graha Famili yang dipakai sebagai markas tindak kejahatan Cyber Fraud (penipuan online) oleh para WNA tersebut.
Empat rumah di kawasan elit di Surabaya Barat yang diselidiki polisi, yakni
N1, E68, M21, dan E58. Masing-masing rumah itu dikontrak satu tahun sejak Januari 2017 dengan nilai Rp 150 juta dan digunakan untuk tindakan kejahatan.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Leonard M Sinambela menjelaskan, untuk proses penyidikan rumah dan WNI ini ditangani oleh Polisi Surabaya.
“Petugas juga sudah mengumpulkan keterangan, tapi agak sulit karena pemilik rumah belum diketahui. Rumah tersebut dikontrakkan lewat perantara bukan pemilik langsung,” sebut Leonard, Minggu (30/7/2017).
Para tetangga dan Sekuriti perumahan juga tidak kenal dengan pemiliknya, itu yang membuat Kepolisian mengalami kesulitan untuk melacaknya. Namun pihaknya akan menemui pengurus perumahan Graha Famili.
“Di perumahan sini, juga tidak ada RT dan RW seperti perumahan lainnya. Tapi banyak Sekuriti yang menjaga di masing-masing blok,” aku Leonard.
Karena Sekuriti banyak tidak kenal pemilik rumah, Leonard meminta kepada pengurus perumahan supaya para Sekuriti melakukan pendataan pemilik dan penghuni setiap rumah serta pendatang.
“Polrestabes juga menangani dua WNI yang diduga ikut membantu para WNA. Peran masing-masing yakni membatu kemudahan sarana dan prasarana dalam mencarikan kontrakan rumah,” tutup Leonard.
Menurut Leonard, pendataan setiap penghuni dan pendatang harus dilakukan oleh Sekuriti. Tujuannya supaya tidak ada tindak kejahatan yang bisa dilakukan siapa saja, termasuk temuan 93 WNA ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, Satgas Khusus Cyber Crime Mabes Polri bersama dengan Tim Anti Bandit Polrestabes Surabaya, menggerebek empat rumah elit yang ada di Perumahan Mutiara Graha Famili, Kota Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (29/7/217).