FaktualNews.co

Sindikat Penipuan Online, 93 WNA Dibawa ke Jakarta Sebelum Dideportasi

Peristiwa     Dibaca : 1454 kali Penulis:
Sindikat Penipuan Online, 93 WNA Dibawa ke Jakarta Sebelum Dideportasi

SURABAYA, FaktualNews.co – 93 orang Warga Negara Asing (WNA) yang ditangkap Satgas Khusus Cyber Crime Mabes Polri, Tim Anti Bandit Polrestabes Surabaya dan Interpol Tiongkok di Perumahan Mutiara Graha Famili, Kota Surabaya, Jawa Timur, dideportasi ke negara asalnya.

93 orang WNA sindikat tindak pidana penipuan online yang terdiri dari 29 orang asal Taiwan dan 63 warga asal China dan 1 orang warga Malaysia (22 orang wanita dan 71 orang pria) tersebut diangkut menggunakan Tiga bus milik Polrestabes dan Polda Jatim, Minggu (30/7/2017) ke Bandara Juanda untuk sementara di bawa ke Jakarta sebelum dideportasi.

“Sebelum dideportasi mereka di terbangkan ke Jakarta terlebih dahulu. Karena kepolisian akan berkordinasi dengan pihak imigrasi,” jelas Satgas Khusus Bareskrim Mabes Polri, AKBP Susatyo Purnomo Condro, Minggu (30/7/2017).

Sebanyak 93 WNA yang ditangkap di Surabaya terkait tindakan kejahatan penipuan nasabah bank warga Negara China di dunia maya atau Cyber Fraud. “Nanti akan dikumpulkan dengan hasil penangkapan di tiga kota lainnya, Bali, Jakarta dan Batam. Penanganannya di Jakarta,” tukasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Satgas Khusus Cyber Crime Mabes Polri bersama dengan Tim Anti Bandit Polrestabes Surabaya, menggerebek empat rumah elit yang ada di Perumahan Mutiara Graha Famili, Kota Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (29/7/217).

Penggerebekan itu sendiri setelah, pelaku yang berasal dari Malaysia ini diamankan Polisi usai melakukan penipuan terhadap warga China di dunia maya atau Cyber Fraud. Mereka diamankan di empat lokasi, yakni Graha Family Blok E58, E68, E21 dan Perumahan Graha Family, Jalan Mutiara Golf Blok N 1, Kota Surabaya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul