Sebelum Melakukan Pembunuhan di Kapas Krampung Surabaya, Pelaku Juga Merampas di TKP Lain
SURABAYA, FaktualNews.co – Dua pelaku pembunuhan sadis Jl. Kapas Krampung ternyata juga terkait tindak pidana sadis lainnya. Sebelum melakukan perampokan yang menewaskan Hong Gun (42) pemilik Toko Sembako Bintang Rejeki di Jl. Kapas Krampung, Surabaya pada Jumat (12/5/2017) malam.
Kelompok yang berjumlah empat orang ini juga melakukan perampasan di Jl. Kusuma Bangsa depan SMA 9 Surabaya.
Saat itu dua pelaku yakni Dahruji alias Gong Uji (30) asal Kecamatan Kedundung, Kabupaten Sampang, Madura yang tinggal di JI. Wonokusuomo Jaya Gang 8 Surabaya, Siful alias Siful,(31), asal Jl. Wonokusumo Jaya Gang 16 Surabaya, Fauzi dan Wafe (DPO) merampas sepeda motor milik M. Ibnu Aziz asal Pare Kediri yang juga diancam akan dibunuh dengan sebilah celurit.
Oleh empat pelaku yang beraksi pada Minggu (26/2/2017) ini motor Honda Beat warna biru itu dilarikan ke Mdura dijual dengan harga Rp 3 juta rupiah. Lalu pada, Jumat (12/5/2017) malam, kelompok ini melaku perampokan di Jl. Kapas Krampung Surabaya yang melukai Lily (42) dan menewaskan Go Hong Bun (42).
Dua pelaku pembunuhan itu ditangkap di waktu dan tempat yang berbeda oleh Tim Anti Bandit Polrestabes Surabaya. Untuk Cong Muji dibekuk di Jl. Kubis, Bumiayu, Kedungkandang, Malang pada, Selasa (25/7/2017). Sedangkan, Sipul ditangkap pada Rabu (26/7/2017) di Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya Kombespol Mohammad Iqbal menegaskan, Tim Anti Bandit dapat melakukan penangkapan ini tentunya dengan alat bukti, petunjuk yang sudah ada. Juga sesuaikan dengan pemeriksaan berbagai saksi pemeriksaan tersangka sendiri dan dalam CCTV ada beberapa petunjuk yaitu sepatu, jaketnya dan beberapa senjata kami sesuaikan dengan alibi yang sudah didapat dari beberapa tersangka yang dibekuk.
“Saya tegaskan, dua tersangka yang DPO yaitu FZ dan WF agar segera menyerahkan diri, jika tidak akan kami tindak tegas dengan tembakan seperti dua rekannya ini”,sebut Iqbal kepada Faktualnews.co, Senin (31/7/2017).
Iqbal juga mengatakan, jika tidak mau serahkan diri maka akan segera kita tangkap, karena dua DPO itu adalah eksekutornya bukan hanya satu TKP namun dibeberapa TKP lainnya.
“Perang terhadap pelaku-pelaku kejahatan jalanan ini adalah komitmen kami untuk mengayomi dan membuat rasa aman di Kota Surabaya”, tambah Iqbal.
Barang bukti yang disita dari tersangka Siful berupa, 1 buah clurit bersarung warna hitam yang dipakai sewaktu melakukan perampasan tas di JI. Kapas Krampung No. 109 depan Toko Sumber Rejeki, 1 buah clurit yang dipakai sewaktu melakukan perampasan sepada motor di Jl. Kusuma Bangsa Surabaya, 1 buah helem warna hitam, 1 buah jaket warna hitam, dan 1 buah celana warna hitam.
Dari tersangka Dahruji berupa, 1 pasang sepatu merek New Era warna putih kombinasi warna merah, dan uang tunai senilai Rp 450.000 yang merupakan uang sisa hasil perampasan.