KEDIRI, FaktualNews.co – Seorang mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Kota Kediri berinisial ASA (20), asal Desa Gedang Sewu, Kecamatan Pare, diamankan polisi. Ini lantaran, mahasiswa tersebut kedapatan menjual narkoba jenis ganja.
“Modusnya, ini baru pelaku memasarkan ganja lewat media sosial (medsos). Dari tangan pelaku kita amankan ganja seberat 80 gram,” kata Kapolsek Kediri Kota, Kompol Sucipto, Senin (31/7/2017).
Pengungkapan kasus ini berawal saat karyawan jasa pengiriman barang di Kota Kediri yang merasa curiga dengan barang yang dikirimkan oleh tersangka ini. Tak mau ada apa-apa, kemudian paket mencurigakan itu dilaporkan ke polisi. Setelah ditindaklanjuti ditemukan puluhan gram ganja siap edar.
Dari keterangan tersangka, ganja tersebut didapat dari Salatiga, Jawa Tengah, yang juga dibeli melalui medsos dengan harga Rp 500 ribu dan dijual kembali dengan harga Rp 700 ribu.
“Tersangka sudah melayani pembeli ganja hingga ke Kalimantan, Tegal, Bogor, dan sejumlah kota besar lainnya,” ungkap Sucipto.
Tersangka, ASA, berdalih terpaksa menjual ganja melalui medsos karena untuk memenuhi kebutuhan biaya kuliahnya. “Buat bayar biaya kuliah pak,” aku tersangka dengan suara lirih.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, pelaku akan dikenakan pasal 115 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkota.