JOMBANG, FaktualNews.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, hanya menunggu beberapa waktu lagi akan menikmati tambahan tunjangan.
Ini setelah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif DPRD Jombang sudah menjadi Peraturan daerah (Perda) dalam sidang paripurna terakhir DPRD setempat, Senin (31/7/2017).
Semua fraksi di DPRD Jombang sejak awal menggelar rapat paripurna terkait PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasif Pimpinan dan Anggota DPRD ini tidak satupun ada yang keberatan. Hingga dalam proses pembuatan Perda yang mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2017 itu berjalan mulus bahkan cenderung cepat.
Dengan demikian, maka setiap pimpinan dan anggota DPRD setidaknya akan mendapatkan tiga bentuk tambahan tunjangan selain beberapa tunjangan yang sebelumnya sudah diberikan kepada wakil rakyat ini. Tiga tambahan tunjangan ini adalah tunjangan beras, keluarga, dan komunikasi intensif.
Ketua DPRD Jombang, Joko Triono mengungkapkan, setelah perda ini disahkan, secara otomatis mobil dinas (Mobdin) milik Anggota DPRD Jombang akan ditarik pemerintah daerah (Pemda). Hal itu memang menjadi konsekuensi atas terealisasinya PP Nomor 18 Tahun 2017.
“Mobdin itu memang kita butuhkan untuk operasional dinas, tapi konsekuensi menerima tambahan tunjangan, ya kita tetap kembalikan,” kata Joko Triono, Senin (31/7/2017).
Meski begitu, Joko memastikan, ditariknya Mobdin itu tidak akan mempengaruhi kinerja setiap anggota DPRD Jombang. Masing-masing mereka, sementara waktu bisa menggunakan mobil milik peribadi atau naik angkutan umum.
Lebih jauh, Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko mengungkapkan, untuk penarikan Mobdin anggota DPRD dilakukan hari ini setelah Perda resmi disahkan. “Mulai hari ini setelah Perda diputuskan, mobil dinas ini harus dikembalikan ke Pemda,” ujarnya.
Namun demikian, terkait nominal tambahan tunjangan yang akan diterima oleh anggota dan pimpinan DPRD Jombang, orang nomor satu ini menjelaskan masih menunggu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Di peraturan itu, terdapat rincian-rincian terkait berapa tambahan tunjangan yang diberikan kepada pemerintah legislatif.
“Namun kemudian rincian itu juga disesuaikan dengan kemampuan daerah (Jombang),” pungkasnya.