SURABAYA, FaktualNews.co – Penggerebekan pesta gay di kamar nomor 314 dan 203 di sebuah hotel di Surabaya, Jawa Timur, akhirnya masuk ke meja hijau. Sebanyak tujuh orang hari ini menjalani sidang di Pengadilan negeri Surabaya.
Ketujuh pelaku pesta gay ini adalah Fendi (25) warga Kupang NTT, Andre (43) warga Jombang berperan sebagai inisiator dan admin party gay, Iswantoro (40) warga Sleman, Ahmad Salamun (35) warga Ngingas Sidoarjo, Andreas Lukita (25) warga Tandes, Surabaya, Singgih Dermawan (44) warga Kedamean Gresik dan Ken Haris (23) warga Waru, Sidoarjo.
Sidang yang dipimpin hakim Unggul Warso Murti ini mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didik Yudha dan Farkhan Kejari Tanjung Perak disebutkan, terdakwa pesta homo itu didakwa dengan pasal berlapis.
Yakni melanggar pasal 32,33,34,36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. “Terdakwa juga melanggar pasal 45 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE),” terang Didik.
Hakim Unggul menyarankan pada para terdakwa untuk didampingi pengacara. Namun, tawaran itu ditolak oleh para terdakwa. Mereka mau menghadapi sidang sendiri. “Saya hadapi sendiri pak hakim,” ucap mereka secara bergantian, Senin (31/72017).
Untuk diketahui, Party Gay itu digelar oleh kaum adam yang berasal dari berbagai daerah. Undangan pesta seks kaum gay itu disosialisasikan melalui media sosial (medsos) Blackberry mesengger (BBM).
Selanjutnya, para kaum homo itu berpesta dikamar nomor 314 dan 203 Hotel di Surabaya. Saat digerebek petugas, para kaum homo tersebut ditemukan dalam kondisi bugil sambil menonton video porno homo.
Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan 14 orang dan menyita barang bukti berupa Hp, Kondom bekas dan baru, Tisu, Pakaian Dalam, Motor dan Mobil, Senjata tajam, Buku Rekening, Uang Sebesar Rp.1.100.000, Buku daftar tamu, Bill Hotel, sampah tisu, TV 24″, Tas Dan USB Berisi Video Porno Homo.