Berdalih Akan Dinikahi, Pemuda Tembok Surabaya Hamili Anak Dibawah Umur
SURABAYA, Faktualnews.co – Rayuan dan janji manis yang keluar dari mulut MH (19), mampu meluluhkan hati Bunga (16). Hingga akhirnya, Bunga, anak baru gede (ABG) asal Krembangan Jaya Surabaya itupun menyerahkan mahkotanya untuk direnggut oleh pemuda warga Jalan Tembok Lor Gang III Surabaya.
Bunga disetubuhi oleh MH pada Kamis, 27 April 2017 lalu di dua tempat berbeda. Aksi pertama dilakukan di Hotel Pawiyatan Jalan Pawiyatan Surabaya dan persetubuhan berikutnya di dilakukan di Bangkalan Madura.
Ulah MH kepada gadis dibawah umur tersebut akhirnya berujung ke kantor Polisi. MH dilaporkan ke Unit perlindungan anak dan perempuan (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya oleh keluarga Bunga yang tidak terima atas ulah pelaku.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yenni menjelaskan, dengan bujuk rayunya, tersangka mengajak korban untuk melakukan hubungan badan dengan merayu korban akan bertanggung jawab dan menikahi korban jika terjadi sesuatu.
Setelah korban ini luluh dan korban mau menuruti kemauan pelaku ini. Selanjutnya, tersangka membuka dan melepas baju dan pakaian dalam korban. “Setelah kejadian itu korban saat ini hamil 6 bulan”, sebut Ruth Yenni kepada Faktualnews.co, Selasa (1/8/2017).
Ruth Yenni membeberkan, disaat mengetahui korbannya hamil, pelaku malah menghilang dan tidak mau bertanggungjawab. Ditambah lagi korbannya saat ini masih dibawah umur yakni berusia 16 tahun.
Berdasarkan laporan dari pihak keluarga korban, pelaku akhirnya dibekuk pada, Minggu, 30 Juli 2017. Kini MH mendekam dalam penjara di Mapolrestabes Surabaya.
Dia terjerat dalam perkara persetubuhan terhadap anak pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak .