Pengikut Tetap Yakin Dimas Kanjeng Tak Bersalah
PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Sejumlah pengikut Dimas Kanjeng Taat Pribadi, menyakini bahwa Dimas Kanjeng tidak bersalah dan akan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo, Jawa Timur.
Diketahui, pada Selasa (1/8/2017) Dimas Kanjeng Taat Pribadi, terdakwa kasus pembunuhan menjalani sidang pembacaan vonis.
“Kami tetap meyakini bahwa guru kami (Taat Pribadi) tidak bersalah dalam kasus ini dan akan dibebaskan,” jelas salah satu pengikut, Taufik Herly, kepada awak media, Selasa (1/8/2017).
Menurutnya, bukan hanya dirinya saja yang yakin bahwa sang guru akan menghirup udara bebas, melainkan juga ratusan pengikut Dimas Kanjeng Taat Pribadi lainnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh, Dodik, menurutnya sejauh ini para pengikut padepokan tetap berkeyakinan guru besar mereka tidak bersalah.
Pria asal Madiun ini menjelaskan apapun putusan pengadilan, pihaknya masih berkeinginan tinggal di padepokan.
“Tapi, soal apakah harus meninggalkan atau tetap di padepokan, tunggu dari petunjuk Ketua Umum (Marwah Daud) dan Guru Besar (Taat Pribadi). Karena kami juga punya aturan-aturan yang harus kami taati,” tukasnya.
Sementara itu, Polres Probolinggo mengerahkan ratusan personil gabungan untuk mengamankan jalannya sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim, dengan skenario pengamanan empat ring.
Ini dilakukan untuk menjaga kemungkinan terburuk terjadi saat hakim memberikan vonis hukuman terhadap pimpinan padepokan tersebut.
Tidak tanggung-tanggung, sebanyak 200 personil terdiri satu SSK Brimob Polda Jatim dan pasukan Sabhara, dibantu sejumlah pasukan TNI Kodim 0820 akan berjaga-jaga di sekitar areal gedung pengadilan.
“Dibagi dalam 4 sitem pengaman, VVIP sendiri kepada hakim, kejaksaan, sehingga tidak terjadi hal negatif. Termasuk kepada saksi dan area pengujung dan tempat dilaksanakan putusan sendiri, pengadilan negeri kraksaan ini,” jelas Kapolres Probolinggo, AKBP Arman Asmara Syarifuddin.