Polemik Tower BTS di Kwijenan, Dewan Jombang Nilai Kadis PM-PTST dan Anak Buahnya Aneh
JOMBANG, FaktualNews.co – Salah seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Mustofa menilai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTST) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, aneh. Sebab ada dua penjelasan berbeda dari pejabatdi internal DPM-PTST.
Sebabnya, pemaparan yang disampaikan DPM-PTST terkait dengan polemik proses pendirian tower BTS yang diduga ada permainan kotor, kontraproduktif. Hal itu tentunya membingungkan publik dan seolah mengamini adanya permainan tersebut.
Permainan yang dimaksud salah satunya adalah manipulasi data (tandatangan warga, red) saat proses perizinan pendirian tower. Tanda tangan ini sebagai bentuk persetujuan warga sekitar dan menjadi salah satu syarat dalam pendirian tower.
Dalam hal ini, Kepala DPM-PTST, Abdul Qudus Salam beberapa waktu lalu menyatakan, proses pendirian tower termasuk tanda tangan warga sudah sesuai aturan. Sehingga adanya dugaan permainan kotor dalam proses pendirian tower dibantah olehnya.
Sementara Kepala Bidang Pengelolaan Data di dinas ini, Yusuf Rahmat sebelumnya mengakui, proses perizinan pendirian tower tersebut memang masih belum sepenuhnya lengkap. Karenanya, tower itu sebetulnya belum sah didirikan, namun fakta di lapangan, tower sudah berdiri sejak awal ada rencana pendirian.
“Di lain media (selain FaktualNews.co), saya melihat komentar antara Kepala Perijinan dan anak buahnya tidak kompak, yakni yang satu bilang sudah selesai sedangkan anak buahnya (Yusuf Rahmat) belum selesai. Ini bagaimana coba, kudune kan yo podho (harusnya kan sama) komentarnya,” kata Mustofa kepada FaktualNews.co, Selasa (1/8/2017).
Politisi PKS ini lebih jauh menandaskan, sesuai laporan salah satu warga kepadanya, bahwa mayoritas warga sepakat untuk membongkar tower tersebut. Selain karena proses pendirian tower bermasalah, juga adanya ketakutan dari efek radiasi jaringan seluler yang bisa mengganggu kesehatan, merusak barang elektronik juga merusak lingkungan.
“Harapan besar warga, adalah agar tower tersebut dibongkar dan izin tidak dikeluarkn oleh bupati,” pungkasnya.