Sepekan Larikan Motor, Dua Pemuda Berakhir di Penjara
SURABAYA, FaktualNews.co – Ada kesempatan, disitulah akan timbuk niat untuk berbuat kejahatan. Seperti yang dilakukan oleh dua sekawan yang kos di Jl. Kerut, Kota Surabaya, Jawa Timur ini.
Keduanya tak bisa untuk tidak berbuat jahat ketika melihat mangsa sebuah sepeda motor yang terparkir di teras rumah milik Kastik (48) warga Dukuh Jerawat Rt 01 Rw 03 Kelurahan Babat Jerawat, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya.
Dua pelaku yang bernama Imam Afandi (18) asal Prono Jiwo, Kabupaten Lumajang dan Bambang Priyo (20) asal Jl. Kerut Kota Surabaya tersebut mencoba mencuri sepeda motor merk Honda Beat hitam dengan nomor polisi L 5086 VI dan membawanya kabur.
Kapolsek Pakal Kompol I Gede Suartika menjelaskan, kejadian pencurian itu sendiri terjadi pada Jumat,( 28 /7/ 2017), pukul 10.00 WIB. Anggota Tim Anti Bandit Polsek Pakal yang mendapat info bahwa salah seorang pelaku curanmor itu dengan ciri-ciri rambut merah.
“Korban sempat melihat saat keduanya melakukan pencurian”, sebut I Gede, kepada FaktualNews.co, Selasa (2/8/2017).
I Gede melanjutkan, dari hasil pengembangan, dan penyelidikan atas ciri-ciri pelaku yang sudah dikantongi petugas itu. Pelaku akhirnya dibekuk di tempat kosnya. Pelaku ini mengaku melakukan telah melakukan pencurian dengan temannya bernama Bambang Priyo. Bambang sendiri lebih dulu dibekuk oleh Polsek Menganti dalam perkara lain.
“Dalam penyelidikan ternyata barang bukti yang dicurinya dititipkan olehnya di Buduran Sidoarjo di rumah keluarga tersangka dan selanjutnya diamankan pada, Senin (31/7/2017),” tambah I Gede.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol L 5086 VI, Warna hitam. Pelaku terancam mendekam dalam penjara selama 7 tahun karena melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.
Teks foto: Dua pelaku yang sempat larikan motor curian.
Reporter: Ekoyono