SURABAYA, FaktualNews.co – Karena kedapatan membawa lintingan ganja, pemuda berusia 22 tahun asal Jalan Benowo Surabaya berinisial DHK harus berurusan dengan Reskrim Polsek Pakal Surabaya. Pelaku diketahui menjadi pecandu narkotika berupa daun kering tersebut.
Kepada petugas, tersangka DHK, mengaku jika dirinya menghisap ganja itu dua hari yang lalu sebelum dirinya dibekuk Unit Reskrim. Pernyataan pelaku ini juga diperkuat dengan tes urine yang menyatakan positif mengkonsumsi ganja.
Dari tangan pemuda yang berprofesi sebagai tukang parkir (Jukir) ini ditemukan barang bukti berupa 1 linting ganja yang di bungkus menyerupai rokok dan 1 poket plastik klip kecil yang di duga berisi biji ganja kering.
“Pelaku ini dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek pakal di tempat parkiran pertokoan samping pasar Benowo Surabaya pada Selasa (1/8/2017),” sebut Kapolsek Pakal Kompol I Gede Suartika, kepada Faktualnews.co, Rabu (2/8/2017).
Oleh pelaku ganja itu disembunyikan dan ditemukan di atas kusen pintu kamar tidur tersangka, kemudian di lakukan tes urine terhadap tersangka dan hasilnya positif.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Pakal untuk penyidikan lebih lanjut.
Tersangka berikut barang bukti 1 linting ganja dan 1poket klip kecil diduga biji ganja berada di Mapolsek Pakal dan akan dijerat dengan Pasal 111 ayat ( 1 ) UU RI No 35 tahun 2009, tentang narotika.