FaktualNews.co

Buka Praktek Aborsi, Mantan Kepala Puskesmas di Nganjuk Pasang Tarif Rp. 7 Juta

Hukum     Dibaca : 1860 kali Penulis:
Buka Praktek Aborsi, Mantan Kepala Puskesmas di Nganjuk Pasang Tarif Rp. 7 Juta
Gelar perkara kasus praktek aborsi di Mapolres Nganjuk. (FaktualNews/Kuswanto)

NGANJUK, FaktualNews.co – Sebelum ditangkap jajaran Kepolisian Resort Nganjuk Jawa Timur, akibat dari membuka praktek aborsi, dr. Wibowo (77), mantan Kepala Puskesmas di Nganjuk telah menjalankan prakteknya selama 3 tahun.

Dalam setiap kali praktek aborsi, setiap pasien dikenakan tarif sebesar Rp. 7 Juta. “Pelaku memberikan tarif sebesar tujuh juta rupiah untuk setiap pasien,” ungkap Kapolres Nganjuk, AKBP Joko Sadono, dihadapan awak media, Rabu (2/8/2017).

Dari tarif tersebut, selanjutnya dibagi berdua antara dr. Wibowo dengan perantara. Besaran pembagian, masing-masing Rp. 4 juta untuk dokter pelaksana aborsi dan Rp. 3 Juta untuk sang perantara.

Dalam gelar perkara di Mapolres Nganjuk, Kapolres juga menyatakan jika pihaknya juga mengamankan sejumlah alat bukti medis. Alat-alat medis itu, antara lain berupa gunting, timbangan dan beberapa alat medis lainnya.

Polisi, ujar AKBP Joko Sadono juga mengamankan uang jutaan rupiah. Atas perbuatannyaPelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU RI No.35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, dr. Wibowo (77), mantan kepala puskesmas di Nganjuk ditangkap polisi. Warga Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk itu ditangkap polisi karena telah melakukan praktik aborsi.

Dia disergap dan ditangkap polisi di tempatnya membuka praktik. Sebelumnya, beberapa pasien yang sempat ditanganinya ditetapkan sebagai tersangka aborsi.

Selain menangkap dr. Wibowo, Polisi juga mengamankan tiga tersangka lainnya. Mereka masing-masing adalah pasutri Dewi Setia Budi Rahmawati (28) dan Irman Rifai Agung Nugroho(44). Keduanya, warga Desa Samirono, Kecamatan Getas, Kabupaten Semarang.

Kemudian, ada tersangka Sumiyanto (39). Warga Desa Ngrambe, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, dalam kasus praktek aborsi tersebut bertindak sebagai perantara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i