Celana Dalam dan Bra, Saksi Bisu Rivan Setubuhi Remaja Hamil di Kuburan
JOMBANG, FaktualNews.co – Polres Jombang, Jawa Timur, menyita celana dalam dan bra. Dua pakaian dalam itu diamankan saat menangkap Muh Rifan (22), warga Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang.
Muh Rifan merupakan pelaku persetubuhan Mawar, (16). Pelajar ini disetubuhi dua pemuda tersebut di kuburan. Parahnya, saat itu korban dalam kondisi hamil lima bulan, buah perbuatan Rifan sebelumnya.
“Modus pelaku yakni mengiming-imingi pelaku untuk dinikahi, sebelum mengajak untuk melakukan hubungan intim,” ujar Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Wahyu Norman Hidayat, Rabu (2/7/2017).
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, pakaian yang digunakan pelaku dan korban saat persetubuhan terjadi. Termasuk menyita celana dalam dan bra milik korban.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.