Hukum

Mantan Kepala Puskesmas di Nganjuk Buka Praktek Aborsi

NGANJUK, FaktualNews.co – dr. Wibowo (77), mantan kepala puskesmas di Nganjuk ditangkap polisi. Warga Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk itu ditangkap polisi karena telah melakukan praktik aborsi.

Dia disergap dan ditangkap polisi di tempatnya membuka praktik. Sebelumnya, beberapa pasien yang sempat ditanganinya ditetapkan sebagai tersangka aborsi.

Perkara praktek aborsi yang dibuka dr. Wibowo, diungkapkan Kepala Kepolisian Resort Nganjuk Jawa Timur, AKBP Joko Sadono, dalam rilisnya pada Rabu, 2 Agustus 2017. “Prakteknya sudah tiga tahun,” ungkapnya dihadapan awak media.

Dalam gelar perkara di Mapolres Nganjuk, ditunjukkan kepada awak media 3 tersangka praktek aborsi. Mereka masing-masing adalah pasutri Dewi Setia Budi Rahmawati (28) dan Irman Rifai Agung Nugroho(44). Keduanya, warga Desa Samirono, Kecamatan Getas, Kabupaten Semarang.

Kemudian, ada tersangka Sumiyanto (39). Warga Desa Ngrambe, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, dalam kasus praktek aborsi tersebut bertindak sebagai perantara.

AKBP Joko Sadono memaparkan, penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat tentang praktek aborsi yang dilakukan oleh dr. Wibowo. Saat polisi melakukan pengecekan, polisi juga mendapati pasangan suami isteri sedang berada di rumah pelaku.

Dari penggerebekan dan penggeledahan tersebut, Polisi mengamankan barang bukti berupa janin terbungkus plastik hitam dari dalam mobil Pasutri ini. “Selain menangkap tersangka, kita juga amankan korban,” ungkap AKBP Joko Sadono.