Pemanfaatan Dana Haji? Ini Empat Syarat dari MUI
JAKARTA, FaktualNews.co – Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak melarang atau mengharamkan keuangan haji untuk kepentingan investasi dan pembangunan infrastruktur. Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk penggunaan dana haji tersebut.
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam mengatakan, pada Juli 2012, di salah satu pondok pesantren di Tasikmalaya, Komisi Fatwa MUI melalui forum ijtima telah membahas pemanfaatan dana haji. Khususnya, dana yang mengendap dari jamaah haji yang masih “waiting list”.
Dari forum tersebut, MUI menetapkan empat syarat pemanfaatan dana haji untuk investasi dan pembangunan infrastruktur. Adanya persetujuan MUI sejak tahun 2012 lalu itu, sebagaimana diungkapkan Asrorun Niam pada diskusi “Investasi Infrastruktur dari Dana Haji” di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa,1 Agustus 2017 kemarin.
Adapun keempat persyaratan penggunaan dana haji, beber Asrorun Niam, yakni syarat pertama, boleh ditasarrufkan tetapi harus dipastikan jenis usahanya memenuhi prinsip-prinsip syariah.
Syarat kedua, terkait dengan prudensialitas atau aman. Logikanya seperti pengelolaan dana wakaf, yakni tidak boleh berkurang, tapi harus dikembangkan dan memiliki nilai manfaat.
Adapun syarat ketiga adalah asas manfaat. Dana haji bisa digunakan jika memilik manfaat baik kepada jamaah haji untuk kepentingan kemaslahatan jamaah dan kemaslahatan umat Islam.
Sedangkan, syarat yang keempat adalah liquid. Artinya dana ini dibutuhkan dalam waktu terus-menerus, rata-rata kebutuhan jamaah haji Rp 3,5 triliun per tahun.
“Ini harus ada bapernya, artinya ada prinsip likuiditas. Kalau kepentingannya untuk infrastruktur dan sebagainya, disinilah kecerdasan BPKH,” kata Asrorun Niam, sebagaimana dikutip Antara.