FaktualNews.co

Sakit Hati Pernah Ditangkap, Pemuda Sebut Polisi Seperti Binatang di Medsos

Kriminal     Dibaca : 1327 kali Penulis:
Sakit Hati Pernah Ditangkap, Pemuda Sebut Polisi Seperti Binatang di Medsos
Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad (tengah) menunjukan tersangka dan barang bukti penghinaan terhadap polisi. FaktualNews.co/Istimewa/

TUBAN, FaktualNews.co – Diduga karena sakit hati pernah ditangkap polisi, lantaran berjudi. Seorang pemuda asal Desa Pulogede, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, harus kembali berurusan dengan aparat kepolisian.

Kali ini, pemuda yang diketahui berinisial ASR (21) ditangkap tim Cybercrime Sat Reskrim Polres Tuban setelah kedapatan beberapa kali melakukan penghinaan dan menyebarkan ujaran kebencian terhadap institusi polri melalui media sosial (Medsos) Facebook.

Informasi yang dihimpun, penghinaan terhadap polisi yang dilakukan ASR melalui akun Facebooknya bernama Asrofie Jack Dunhil itu berawal saat ia berkomentar di foto Kasat Sabhara Polres Tuban yang sedang menggendong seorang kakek calon jamaah haji yang diposting di Facebook.

Pada kolom komentar, pemuda itu menuliskan bahwa kalau polisi itu hanya pencitraan dan ditambah dengan kata-kata umpatan lainnya.

Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad, mengatakan ASR ini melakukan ujaran kebencian melalui konten media sosial dengan kata-kata yang tidak pantas kepada institusi Polri yang saat itu menggendong calon jamaah haji yang sudah tua.

“Sebenarnya saya sudah mengingatkan langsung kepada pelaku untuk menggunakan media sosial dengan bijak pada kolom komentar. Namun, malah pelaku membalas dengan komentar yang mengatakan polisi seperti binatang,” ungkapnya, saat gelar perkara di Mapolres Tuban, Rabu (2/8/2017).

Hanya berselang beberapa jam anggota tim Cybercrime Sat Reskrim kemudian menangkap ASR di rumahnya yang ada di Desa Pulogede, Kecamatan Tambakboyo, Tuban.

“Dari pemeriksaan pelaku melakukan ujaran kebencian itu karena pernah berurusan dengan polisi karena kasus perjudian dan juga pernah punya masalah karena tidak boleh masuk saat melihat orkes,” jelas Fadly.

Akibat perbuatannya itu, ASR dijerat Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul