Kriminal

Transaksi dengan Perempuan, Pengedar Pil Koplo Jombang Dibekuk

JOMBANG, FaktualNews.co – Pengedar pil koplo berinisial AP (19), warga Dusun Dukuhan, Desa Wonomerto, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, ditangkap polisi saat melakukan transaksi dengan seorang perempuan.

“Pelaku masih ABG ditangkap bersama pembelinya seorang perempuan,” kata Kapolsek Jombang, Kompol Mujiono, kepada FaktualNews.co, Rabu (2/7/2017).

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menjelaskan ada transaksi narkoba di jalan gubenur suryo tepatnya utara Masjid Agung Baitul Mukminin Jombang. Polisi langsung menunggu di TKP untuk membenarkan informasi tersebut. Tidak berapa lama kemudian, muncul seorang pemuda dan langsung menemui seorang cewek.

Pembeli tersebut berinisial SHL warga Dusun Tunggorono, Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang. Rencana awalnya, sepuluh butir pil doubel L yang didapati dari tangan pelaku akan diberikan kepada temannya.

“Berdasarkan keterangan tersangka pil tersebut diedarkan keteman ceweknya SHL,” tambahnya

Akibat perbuatannya, pelaku harus menginap di jeruji besi Mapolres Jombang guna penyidikan lebih lanjut. Selain itu, polisi juga memeriksa pembeli terkait perannya dalam hal ini sebagai pemakai saja atau ikut mengedarkan juga.

“Atas perbuatanya tersangka dijerat pasal 196 Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkas Mujiono.