Kriminal

Gelapkan 19 Mobil Rental, Tiga Orang Dibekuk

SURABAYA, FaktualNews.co – Tiga orang komplotan pelaku penggelapan mobil rental berhasil dibekuk aparat kepolisian Polsek Bubutan Surabaya. Tak tanggung-tanggung dari tangan ketiga orang ini polisi berhasil mengamankan 19 unit mobil rental hasil penggelapan.

Ketiga pelaku tersebut yakni, SH alias Agil (36) asal Jl. Kyai Cempo Sidoarjo, FS alias Silo (38) asal Kalialang Kabupaten Pacitan dan Kentus (25) asal Bandarngin Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Leonard Sinambela mengungkapkan, kasus penipuan juga penggelapan kendaraan bermotor yang berhasil diungkap oleh Polsek Bubutan dibantu oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya ini dengan modus para tersangka ini menerima kendaraan dari orang lain yang tadinya untuk proyek ataupun untuk direntalkan kembali.

Tetapi dalam keyataannya oleh yang bersangkutan tiga pelaku ini, mobil itu kemudian digadaikan ke pihak lain dengan mendapatkan sejumlah uang. Korban dari ulah pelaku ini bisa dibilang cukup banyak baik di Surabaya maupun di Sidoarjo.

“Kejahatan pelaku terbongkar dari laporan salah satu korban di Polsek Bubutan kemudian dikembangkan ternyata yang bersangkutan memang sudah melakukan hal seperti dengan banyak korban,” kata Leonard kepada FaktualNews.co, Kamis (3/8/2017).

Dari pengakuan para tersangka, mereka sudah 2 hingga 3 bulan beraksi melakukan kejahatan ini.

“Kepada setiap korbannya, pelaku menjanjikan biaya sewa rental yang tinggi yakni hinnga Rp 6,5 juta rupiah,” tambah Leonard.

Kini tiga pelaku berikut barang bukti 19 unit mobil berada di Mapolsek Bubutan Surabaya. Tersangkanya akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.